Ticker

6/recent/ticker-posts

LAPAS KELAS IIB TANJUNGPANDAN KARANTINA EMPAT TAHANAN YANG BARU MASUK, DILAKUKAN PENGECEKAN KESEHATAN

Penyerahan tahanan baru ke Lapas Kelas II B
Tanjungpandan. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungpandan mulai terima lagi tahanan baru. Hal ini  sejak diterbitkannya surat dari Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.01.01-679 tertanggal 20 Mei 2020.

Paska dibukanya penerimaaan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Timur langsung mengirimkan empat orang tahanan baru yang telah divonis inkrah pengadilan.

Sebelumnya empat tahanan tersebut sempat dititipkan di Mapolres Belitung Timur hingga Jumat (5/6/2020). Empat tahanan yang dikirim langsung ditempatkan di ruang karantina selama 14 hari ke depan, dengan tetap dilakukan pengecekan kesehatan oleh Subsi Perawatan.

"Ruang karantina covid-19 yang dimaksud memang telah disiapkan dari jauh-jauh hari. Total ada empat kamar dengan kapasitas maksimal dua orang," kata Kalapas Kelas II B Tanjungpandan Romiwin Hutasoit melalui siaran rilis, Jumat (5/6/2020) malam.

Lapas tidak memiliki kewenangan untuk menolak tahanan, dan penerimaan tahanan baru ini merupakan kebijakan yang diberlakukan secara nasional, sesuai Instruksi Menhumkam yang disepakati bersama dengan Kejagung dan Kapolri.

Ia juga menjelaskan penerbitan surat untuk menolak tahanan itu sebagai upaya untuk menghindari dan melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

Sementara itu, sampai saat ini Lapas Kelas II B Tanjungpandan masih menutup layanan kunjungan dan memberikan alternatif lain dengan menggunakan video call. Hal ini dikarenakan pasien positif Covid-19 masih terus bertambah di wilayah Kabupaten Belitung.

“Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil kebijakan, walaupun sudah ada edaran new normal, tetapi situasi dan kondisi harus dipertimbangkan demi keselamatan kita bersama," ungkap Romiwin Hutasoit.

Kasi Binapi Giatja melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Endang Meidiansyah menjelaskan, mekanisme penerimaan tahanan baru tetap mengikuti protokol kesehatan yakni harus menggunakan masker saat dibawa dan melampirkan rapid test.

Kemudian, sebelum memasuki pintu P2U, petugas diwajibkan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap barang dan orang, mencuci tangan dan dilakukan pengecekan susu tubuh.

"Semuanya tetap harus mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 di area lapas," ujar Endang Meidiansyah. (mg1)