![]() |
Penyerahan tahanan baru ke Lapas Kelas II B Tanjungpandan. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungpandan mulai terima lagi tahanan baru. Hal ini sejak
diterbitkannya surat dari Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.01.01-679
tertanggal 20 Mei 2020.
Paska
dibukanya penerimaaan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Timur
langsung mengirimkan empat orang tahanan baru yang telah divonis inkrah
pengadilan.
Sebelumnya
empat tahanan tersebut sempat dititipkan di Mapolres Belitung Timur hingga
Jumat (5/6/2020). Empat tahanan yang dikirim langsung ditempatkan di ruang karantina
selama 14 hari ke depan, dengan tetap dilakukan pengecekan kesehatan oleh Subsi
Perawatan.
"Ruang
karantina covid-19 yang dimaksud memang telah disiapkan dari jauh-jauh hari.
Total ada empat kamar dengan kapasitas maksimal dua orang," kata Kalapas
Kelas II B Tanjungpandan Romiwin Hutasoit melalui siaran rilis, Jumat
(5/6/2020) malam.
Lapas
tidak memiliki kewenangan untuk menolak tahanan, dan penerimaan tahanan baru
ini merupakan kebijakan yang diberlakukan secara nasional, sesuai Instruksi
Menhumkam yang disepakati bersama dengan Kejagung dan Kapolri.
Ia
juga menjelaskan penerbitan surat untuk menolak tahanan itu sebagai upaya untuk
menghindari dan melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.
Sementara
itu, sampai saat ini Lapas Kelas II B Tanjungpandan masih menutup layanan
kunjungan dan memberikan alternatif lain dengan menggunakan video call. Hal ini dikarenakan pasien
positif Covid-19 masih terus bertambah di wilayah Kabupaten Belitung.
“Kami
tidak ingin gegabah dalam mengambil kebijakan, walaupun sudah ada edaran new
normal, tetapi situasi dan kondisi harus dipertimbangkan demi keselamatan kita
bersama," ungkap Romiwin Hutasoit.
Kasi
Binapi Giatja melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Endang Meidiansyah
menjelaskan, mekanisme penerimaan tahanan baru tetap mengikuti protokol
kesehatan yakni harus menggunakan masker saat dibawa dan melampirkan rapid
test.
Kemudian,
sebelum memasuki pintu P2U, petugas diwajibkan melakukan penyemprotan
disinfektan terhadap barang dan orang, mencuci tangan dan dilakukan pengecekan
susu tubuh.
"Semuanya tetap
harus mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 di area
lapas," ujar Endang Meidiansyah. (mg1)