![]() |
Polisi ringkus penadah dan pelaku pencurian di kontrakan. IST |
PANGKALPINANG,
SATAMEXPOSE.COM – Doni (38), warga Toboali, Bangka Selatan dibekuk Tim Opsnal
Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Babel, Rabu (17/6/2020). Ia diduga melakukan
pencurian di salah satu kontrakan di Jalan Gajah Mada, Kota Pangkalpinang.
Dilansir SatamExpose.com dari situs resmi Polda Babel, Doni
berhasil menggondol 1 set kamera DSLR dan 1 unit handphone dalam aksinya
tersebut. Selain Doni, polisi juga meringkus Yuhardani alias Dani (26) warga
Gerunggang, Pangkalpinang.
Dani diduga sebagai penadah barang curian dari aksi yang
dilancarkan Doni. Ia merupakan residivis penadah barang curian. Namun masih
mengulangi perbuatan yang sama dan harus kembali berurusan dengan polisi.
"Hasil penyelidikan pelaku
warga Pangkalpinang, anggota meluncur kesana melakukan penangkapan di
Toboali," kata Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi, Kamis (18/6/2020).
Keberhasilan pengungkapan kasus
pencurian dengan pemberatan ini bermula saat Jatanras Dit Krimum Polda
Kepulauan Bangka Belitung dipimpin Ipda Defriansyah melakukan penyelidikan
kasus pencurian di Jalan Gajah Mada, Kota Pangkalpinang.
Polisi berhasil menemukan Hp curian yang sudah berpindah tangan ke
salah satu warga Gerunggang. Pemegang Hp mengaku kepada pihak kepolisian
mendapatkan Hp tersebut setelah melakukan tukar tambah melalui keponakannya di
salah satu konter seharga Rp 900 ribu.
Penelurusan ke pemilik konter dilakukan polisi dan mengaku membeli
Hp tersebut melalui forum jual beli di media sosial Facebook seharga Rp 1,3 juta dengan cara COD dengan orang bernama
Yuwardani alias Dani.
Dani berhasil diamankan polisi
dan mengaku membeli Hp tersebut dari pelaku pencurian seharga Rp 800 ribu. Tim
Opsnal Jatanras kemudian meluncur ke Toboali guna mencari keberadaan Doni.
Doni berhasil diamankan di kawasan Tikung Toboali dan mengakui
melakukan di kawasan Jalan Gajah Mada Kota Pangkalpinang. Sedangkan 1 set
kamera DSLR yang dicurinya dijual seharga Rp 350 ribu.
Selain melakukan pencurian di Jalan Gajah Mada, Doni juga mengaku
melakukan tindak pencurian lainnya di kawasan Depati Hamzah, Pangkalpinang. Di
lokasi itu Doni mengambil HP di dalam mobil yang parkir di pinggir jalan.
Polisi telah mengamankan barang
bukti berupa 2 unit HP, 1 kamera DSLR dan 1 unit motor yang digunakan pelaku
saat beraksi. "Kedua tersangka yang kita amankan masih dilakukan
pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres Pangkalpinang," tegas AKBP
Wahyudi. (als)