Ticker

6/recent/ticker-posts

GAJI BELUM CAIR HINGGA TERDESAK BIAYA NIKAH, INI ALASAN PEKERJA YANG OTAKI PENCURIAN KABEL FIBER OPTIK

Empat tersangka pencurian kabel FO diringkus Polsek
Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Otak pencurian kabel fiber optik milik perusahaan vendor provider, Rorri Rachim Jariana (33) hanya bisa tertunduk lesu saat berada di Polsek Tanjungpandan, Selasa (2/6/2020).

Pria yang berasal dari Pulau Jawa ini mengaku menyesal. Sebelumnya ia telah merencanakan pencurian tersebut tiga hari sebelum kejadian. Ia terpaksa mengotaki pencurian tersebut karena terdesak biaya menikah.

Ia juga mengaku kebutuhan tersebut memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun nasib berkata lain, ia harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan.

"Uang makan belum cair, gaji belum cair intinya keuangan lah, gaji cair cuman di-DP aja. Saya pusing gak ada uang, ditambah mau nikah, makanya saya ambil kerja sampingan ini saya pikir untuk nambah modal kawin tapi taunya kayak gini saya pasrah saja," ucap Rorri kepada SatamExpose.com, Selasa (2/6/2020).

Ia mengaku baru bekerja sekitar tiga minggu depan perusahaan vendor yang basecamp-nya terletak di Jalan Sutomo, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan. Lima gulungan kabel optik itu rencananya akan dijual ke penadah di luar Belitung seharga Rp 1.000 permeter atau total Rp 20 juta.

"Saya cari pembeli lewat calo, rencananya akan dijual cepat dengan total keseluruhan Rp 20 juta. Tapi uang belum sempat cair karena barang baru mau dikirim," kata Rorri.

Selain itu, ia juga menjanjikan bayaran sekitar Rp 5 juta kepada tiga rekannya Sugiono, Darso dan Wawan jika barang bukti berhasil dijual. Ia dan tiga teman lainnya bekerja di vendor yang sama tapi beda bidang pekerjaan.

"Saya langsung telpon Wawan. Deal saya kasih Rp 5 juta secara keseluruhan, terserah mereka mau bagi berapa," sebut Rorri.

Sebelumnya Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan meringkus empat pria masing-masing Rorri Rochim Jariana (33), Sugiyono (38), Darso (47), Wawan (31), Senin (1/6/2020) dini hari.

Keempat pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian lima gulungan kabel optik penyambung jaringan milik perusahaan vendor dari provider XL.

Polisi mengamankan lima gulungan kabel fiber optik dengan total panjang 20 kilometer, satu unit mobil pikap merek Daihatsu Gran Max, dua buah handphone serta resi cargo.

Kapolsek Tanjungpandan AKP Poltak ST Purba mengatakan, keempat orang tersebut berhasil diamankan menindaklanjuti laporan yang diterima Polsek Tanjungpandan, Minggu (31/5/2020).

Staf operasional PT Tapan Mas Takdir Sutiawan yang merasa kehilangan gulungan kabel optik penyambung jaringan yang berada di gudang base camp perusahaan Jalan dr Sutomo, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan lalu melaporkan ke polisi.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan, diketahui keempat tersangka berada di Jalan Sijuk, Desa Air Seruk, Sijuk dan langsung melakukan penangkapan.

"Pelaku melakukan aksinya pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, lalu korban mengetahui kejadian itu besok paginya. Untuk TKP di Jalan Dr Sutomo tepatnya di belakang Kantor Bupati Belitung," ujar AKP Poltak ST Purba didampingi Kanit Reskrim Ipda Made Wisma, Selasa (2/6/2020).

AKP Poltak ST Purba menjelaskan, otak tindak pidana pencurian tersebut yakni Rorri. Ia menyuruh tiga rekannya yakni Sugiono, Darso dan Wawan mengambil kabel di basecamp perusahaan.

Rori yang merupakan pekerja di vendor tersebut mengetahui kondisi basecamp. Ia menyuruh tiga rekannya yang merupakan pekerja di vendor Jalan Sijuk untuk mengambil kabel saat basecamp dalam keadaan kosong.

"Barang bukti ini kami sita diekspedisi jadi sudah mau dikirim keluar Belitung untuk dijual. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta," ujar AKP Poltak ST Purba.

AKP Poltak ST Purba menambahkan, otak tindak pidana pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Junto Pasal 55 Ayat (2) KUHP. Sedangkan tiga rekannya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke (4).

“Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun kurungan penjara," sebut AKP Poltak ST Purba. (mg1)