Empat tersangka pencurian kabel FO diringkus Polsek Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM
–
Otak pencurian kabel fiber optik milik perusahaan vendor provider, Rorri Rachim
Jariana (33) hanya bisa tertunduk lesu saat berada di Polsek Tanjungpandan,
Selasa (2/6/2020).
Pria
yang berasal dari Pulau Jawa ini mengaku menyesal. Sebelumnya ia telah
merencanakan pencurian tersebut tiga hari sebelum kejadian. Ia terpaksa
mengotaki pencurian tersebut karena terdesak biaya menikah.
Ia
juga mengaku kebutuhan tersebut memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun nasib
berkata lain, ia harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah diringkus Unit Reskrim
Polsek Tanjungpandan.
"Uang
makan belum cair, gaji belum cair intinya keuangan lah, gaji cair cuman di-DP
aja. Saya pusing gak ada uang, ditambah mau nikah, makanya saya ambil kerja
sampingan ini saya pikir untuk nambah modal kawin tapi taunya kayak gini saya
pasrah saja," ucap Rorri kepada SatamExpose.com, Selasa (2/6/2020).
Ia
mengaku baru bekerja sekitar tiga minggu depan perusahaan vendor yang basecamp-nya terletak di Jalan Sutomo,
Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan. Lima gulungan kabel optik itu
rencananya akan dijual ke penadah di luar Belitung seharga Rp 1.000 permeter
atau total Rp 20 juta.
"Saya
cari pembeli lewat calo, rencananya akan dijual cepat dengan total keseluruhan
Rp 20 juta. Tapi uang belum sempat cair karena barang baru mau dikirim,"
kata Rorri.
Selain
itu, ia juga menjanjikan bayaran sekitar Rp 5 juta kepada tiga rekannya
Sugiono, Darso dan Wawan jika barang bukti berhasil dijual. Ia dan tiga teman
lainnya bekerja di vendor yang sama tapi beda bidang pekerjaan.
"Saya
langsung telpon Wawan. Deal saya
kasih Rp 5 juta secara keseluruhan, terserah mereka mau bagi berapa,"
sebut Rorri.
Sebelumnya Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan meringkus empat
pria masing-masing Rorri Rochim Jariana (33), Sugiyono (38), Darso (47), Wawan
(31), Senin (1/6/2020) dini hari.
Keempat
pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian lima gulungan kabel
optik penyambung jaringan milik perusahaan vendor dari provider XL.
Polisi
mengamankan lima gulungan kabel fiber optik dengan total panjang 20 kilometer,
satu unit mobil pikap merek Daihatsu Gran Max, dua buah handphone serta resi
cargo.
Kapolsek
Tanjungpandan AKP Poltak ST Purba mengatakan, keempat orang tersebut berhasil
diamankan menindaklanjuti laporan yang diterima Polsek Tanjungpandan, Minggu
(31/5/2020).
Staf
operasional PT Tapan Mas Takdir Sutiawan yang merasa kehilangan gulungan kabel
optik penyambung jaringan yang berada di gudang base camp perusahaan Jalan dr
Sutomo, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan lalu melaporkan ke polisi.
Berbekal
laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan, diketahui
keempat tersangka berada di Jalan Sijuk, Desa Air Seruk, Sijuk dan langsung
melakukan penangkapan.
"Pelaku
melakukan aksinya pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, lalu korban
mengetahui kejadian itu besok paginya. Untuk TKP di Jalan Dr Sutomo tepatnya di
belakang Kantor Bupati Belitung," ujar AKP Poltak ST Purba didampingi
Kanit Reskrim Ipda Made Wisma, Selasa (2/6/2020).
AKP
Poltak ST Purba menjelaskan, otak tindak pidana pencurian tersebut yakni Rorri.
Ia menyuruh tiga rekannya yakni Sugiono, Darso dan Wawan mengambil kabel di basecamp perusahaan.
Rori
yang merupakan pekerja di vendor tersebut mengetahui kondisi basecamp.
Ia menyuruh tiga rekannya yang merupakan pekerja di vendor Jalan Sijuk untuk
mengambil kabel saat basecamp dalam keadaan kosong.
"Barang
bukti ini kami sita diekspedisi jadi sudah mau dikirim keluar Belitung untuk
dijual. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 100
juta," ujar AKP Poltak ST Purba.
AKP
Poltak ST Purba menambahkan, otak tindak pidana pencurian tersebut dijerat
dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Junto Pasal 55 Ayat (2) KUHP. Sedangkan tiga
rekannya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke (4).