Ticker

6/recent/ticker-posts

ANTAR ISTRI KE PASAR SEKALIGUS AMBIL PAKET SABU, PRIA INI NGAKU DAPAT UPAH RP 400 RIBU

Ir tersangka kurir narkoba. SatamExpose.com/
Ferdi Aditiawan


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pasangan suami istri Ir (35) dan Wk (37) tertunduk lesu saat diperiksa Sat Narkoba Polres Belitung, Senin (29/6/2020). Tangan Ir terborgol saat duduk di depan penyidik.

Pasutri warga Desa Perawas, Tanjungpandan ini diringkus Tim Kobra Sat Narkoba diduga saat akan mengantarkan barang haram narkoba jenis sabu, Jumat (26/6/2020).

Ir mengaku nekat bersedia mengantarkan barang haram tersebut karena terhimpit kebutuhan membeli ambong (keranjang) untuk membuka usaha jual beli ikan.

"Saya cuma disuruh mengantar saja dan baru pertama kali, satu bungkusnya dibayar 100 ribu jadi semuanya 400 ribu," ungkap Ir kepada SatamExpose.com, Senin (29/6/2020).

Ia memaparkan, dirinya ditelepon seseorang berinisal YG dari Pulau Bangka yang menawarkan untuk mengantar sabu-sabu kepada seseorang yang belum disebut alamatnya.

Setelah menerima tawaran itu, ia kembali ditelepon dari orang yang tidak dikenal untuk mengambil narkoba tersebut di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, tepatnya di dekat SMA Negeri 2 Tanjungpandan.

Mirisnya saat mengambil narkoba tersebut, ia justru mengajak istrinya yang minta diantarkan ke pasar. Bahkan empat bungkus sabu seberat 3,50 gram itu disimpan dalam tas hitam istrinya dengan alasan kantong celananya robek.

"Istri saya tidak tahu kalau itu sabu. Dia mau diantar beli es batu di pasar karena kantong celana saya robek, jadi diletakkan di tas istri," ujar Ir.

Apesnya ketika hendak berbalik arah, keduanya langsung dicegat anggota Satres Narkoba Polres Belitung. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam 15 tahun penjara. (mg1)