![]() |
Ir tersangka kurir narkoba. SatamExpose.com/ Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Pasangan suami istri Ir (35) dan Wk (37) tertunduk lesu saat
diperiksa Sat Narkoba Polres Belitung, Senin (29/6/2020). Tangan Ir terborgol saat duduk di depan penyidik.
Pasutri
warga Desa Perawas, Tanjungpandan ini diringkus Tim Kobra Sat Narkoba diduga saat
akan mengantarkan barang haram narkoba jenis sabu, Jumat (26/6/2020).
Ir
mengaku nekat bersedia mengantarkan barang haram tersebut karena terhimpit kebutuhan
membeli ambong (keranjang) untuk membuka usaha jual beli ikan.
"Saya
cuma disuruh mengantar saja dan baru pertama kali, satu bungkusnya dibayar 100
ribu jadi semuanya 400 ribu," ungkap Ir kepada SatamExpose.com, Senin (29/6/2020).
Ia
memaparkan, dirinya ditelepon seseorang berinisal YG dari Pulau Bangka yang menawarkan
untuk mengantar sabu-sabu kepada seseorang yang belum disebut alamatnya.
Setelah
menerima tawaran itu, ia kembali ditelepon dari orang yang tidak dikenal untuk
mengambil narkoba tersebut di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, tepatnya
di dekat SMA Negeri 2 Tanjungpandan.
Mirisnya
saat mengambil narkoba tersebut, ia justru mengajak istrinya yang minta
diantarkan ke pasar. Bahkan empat bungkus sabu seberat 3,50 gram itu disimpan
dalam tas hitam istrinya dengan alasan kantong celananya robek.
"Istri
saya tidak tahu kalau itu sabu. Dia mau diantar beli es batu di pasar karena
kantong celana saya robek, jadi diletakkan di tas istri," ujar Ir.
Apesnya
ketika hendak berbalik arah, keduanya langsung dicegat anggota Satres Narkoba
Polres Belitung. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam 15 tahun penjara. (mg1)