![]() |
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit saat memberikan remisi lebaran. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Sebanyak 82 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB
Tanjungpandan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah.
Dari
total 82 orang tersebut, 15 orang menerima remisi 15 hari, 46 orang menerima
remisi satu bulan, 16 orang menerima remisi satu bulan 15 hari dan satu orang
menerima remisi selama dua bulan.
Penyerahan
remisi khusus Idulfitri ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas
IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit kepada perwakilan WBP yang menerima.
"WBP
yang berhak mendapat remisi khusus Idulfitri telah memenuhi persyaratan seperti
beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta
substantif," kata Romiwin Hutasoit melalui siaran rilis yang diterima
SatamExpose.com, Selasa (26/5/2020).
Romiwin
menambahkan, dari 82 WBP tersebut telah menjalani pidana minimal enam bulan,
serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin
narapidana.
Selain
itu juga aktif mengikuti program pembinaan di lapas, berkelakuan baik selama
kurun waktu remisi berjalan.
Untuk
tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Pasal 34A tetap
harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mg1)