Ticker

6/recent/ticker-posts

SEBANYAK 82 NARAPIDANA DAPAT REMISI HARI RAYA IDULFITRI 1441 HIJRIYAH, ADA SATU WBP YANG TERIMA REMISI 2 BULAN

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit
saat memberikan remisi lebaran. IST


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Sebanyak 82 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah.

Dari total 82 orang tersebut, 15 orang menerima remisi 15 hari, 46 orang menerima remisi satu bulan, 16 orang menerima remisi satu bulan 15 hari dan satu orang menerima remisi selama dua bulan.

Penyerahan remisi khusus Idulfitri ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit kepada perwakilan WBP yang menerima.

"WBP yang berhak mendapat remisi khusus Idulfitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif," kata Romiwin Hutasoit melalui siaran rilis yang diterima SatamExpose.com, Selasa (26/5/2020).

Romiwin menambahkan, dari 82 WBP tersebut telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Selain itu juga aktif mengikuti program pembinaan di lapas, berkelakuan baik selama kurun waktu remisi berjalan.

Untuk tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mg1)