Ticker

6/recent/ticker-posts

HARUS WASPADA! BELITUNG SUDAH DITETAPKAN TRANSMISI LOKAL COVID-19, MASYARAKAT DIMINTA PATUHI PROTOKOL KESEHATAN!

Direktur RSUD dr H Marsidi Judono Kabupaten Belitung.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – RSUD dr H Marsidi Judono Kabupaten Belitung sampai saat ini, Rabu (27/5/2020) secara keseluruhan masih melakukan perawatan terhadap sembilan pasien terkait Covid-19.

Dari sembilan pasien tersebut, enam diantaranya merupakan pasien positif Covid-19 hasil pengujian swab tenggorokan. Yakni Pasien Nomor 921, 923, 931, 951, 965 dan 988.

Direktur RSUD dr H Marsidi Judono Kabupaten Belitung dr Hendra mengatakan enam pasien yang dimaksud sedang dilakukan perawatan di ruangan isolasi C lantai 2.

Sedangkan tiga pasien lainnya yaitu dua pasien ODP nomor 989, dan 1014, dengan hasil rapid test reaktif, serta satu pasien PDP bernomor 1015, hasil rapid test non reaktif diisolasi di gedung B.

"Saya ingatkan untuk Kabupaten Belitung sekarang ini sudah ditetapkan sebagai daerah dengan transmisi lokal Covid-19. Sehingga sangat memungkinkan beberapa pasien positif Covid-19 yang ditemukan di Kabupaten Belitung maupun Belitung Timur bersumber dari penularan lokal," kata dr Hendra kepada SatamExpose.com, Selasa (26/5/2020).

dr Hendra menambahkan penularan virus corona ini, dikategorikan tidak hanya dari kasus impor saja. Terkait hal ini dirinya meminta kepada masyarakat, agar patuh dan disiplin untuk menjalankan semua protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

"Karena salah satu pasien positif Covid-19, pasien nomor 931 sangat mungkin terjadi karena adanya transmisi lokal virus Covid-19, yang telah menyebar di wilayah Kabupaten Belitung maupun Kabupaten Belitung Timur,” tegas dr Hendra.

Ia menjelaskan, Pasien 931 pernah melakukan pekerjaan pemantauan di daerah Pasar Manggar Belitung Timur dan aktivitas yang bersangkutan juga pernah beberapa kali pergi ke Pasar Tanjungpandan.

Ia berpesan kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah kontak erat, dan pernah berada dalam satu ruangan, ataupun pernah berada dalam satu mode transportasi terhadap pasien positif tersebut, untuk segera melaporkan diri.

"Perlu kami ingatkan kepada seluruh kerabat, keluarga, teman, teman kerja, tetangga pasien-pasien positif Covid-19, yang telah di-tracking dan sudah dilakukan pemeriksaan rapid test pertama untuk tetap waspada, isolasi diri, ikuti protap kesehatan pencegahan penularan Covid-19, dan wajib untuk melakukan pemeriksaan rapid test kedua pada 10-14 hari setelah pemeriksaan rapid test pertama," papar dr Hendra.

Bila sebelum hari ke-10 hingga ke-14 setelah pemeriksaan rapid test pertama ditemukan gejala klinis terkait virus corona, yaitu dengan demam lebih dari 38 derajat celsius, nyeri tenggorokan, batuk, sesak nafas, untuk segera datang ke isolasi pusat deteksi Covid-19 RSMJ.

"Kami juga akan terus melakukan rapid test terhadap OTG-OTG hasil tracking pasien positif setiap hari, meskipun hari libur, dengan jadwal pagi pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dan sore pukul 15.00 hingga 17.00 WIB," pungkas dr Hendra. (mg1)