Ticker

6/recent/ticker-posts

TERLIBAT DUA TAWURAN, KAWANAN REMAJA NGAKU GANGSTER BROS-X BELITONG DICIDUK POLISI, POLISI AMANKAN BARANG BUKTI INI

Lima remaja yang diciduk Polsek Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Kawanan remaja yang mengklaim sebagai gangster bernama Bros-X Belitong diringkus jajaran Polsek Tanjungpandan, Selasa (28/4/2020) malam.

Kelompok yang terdiri dari lima remaja asal Kampung Laut, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan ini kerap meresahkan warga. Gangster ini sempat muncul di media sosial Facebook dan  disoroti masyarakat.

Setidaknya kelompok ini terlibat dalam dua tawuran, yakni denan warga Jalan Pak Tahau, Air Saga pada Senin (27/4/2020) dan warga Kampung Amau, Kelurahan Parit pada Selasa (28/4/2020).




Kelima remaja yang diamankan yakni Fe (18), FR (18), FA (15), MR (17) dan DP (20). Penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga remaja, yakni FE, FA dan MR. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap FR dan DP.

"Kelimanya diamankan pada sekitar pukul 23.30 WIB pada saat pesta minuman keras (miras)," ungkap Kapolsek Tanjungpandan AKP Poltak ST Purba kepada SatamExpose.com, Rabu (29/4/2020).

Dalam unggahan di Facebook, gangster bernama Bros-X Gangster Belitong yang terdiri dari lima remaja ini berpose sambil memegang senjata tajam (sajam) jenis parang, celurit dan gir.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, kapak, kayu, serta gir sebagai alat untuk tawuran. Para remaja ini mengaku kepada pihak kepolisian bahwa gangster tersebut baru terbentuk satu bulan lalu.




"Menurut pengakuan kelimanya, geng ini baru terbentuk kurang lebih satu bulan. Tujuannya hanya untuk kumpul-kumpul," beber AKP Poltak.

Polisi melakukan pembinaan terhadap para remaja yang diamankan ini. Saat ini polisi dalam tahap pemeriksaan terhadap kelima remaja untuk mengetahui berapa banyak anggota yang tergabung dalam gangster tersebut.

"Apabila sudah cukup bukti, tentu akan dinaikan ke tahap penyidikan. Jadi saat ini hanya diberikan pembinaan," kata AKP Poltak. (mg1)