Ticker

6/recent/ticker-posts

GADAI MOTOR MASIH LEASING BISA DISANKSI HUKUMAN PENJARA, MAKSIMAL 2 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL RP 50 JUTA

Logo PT Mandala Finance. IST


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Wabah Covid-19 yang dialami hampir di seluruh dunia membuat masyarakat mengalami masa sulit. Aktivitas masyarakat dibatasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang menyebabkan berkurangnya pendapatan.

Hal ini juga sangat dimengerti perusahaan leasing dengan terus berupaya profesional terhadap para debitur. Meski begitu, PT Mandala Multifinance Tbk sebagai perusahaan leasing mengimbau debitur untuk tidak menggadai barang yang masih leasing.

Dalam masa sulit ditengah wabah Covid-19, menggadai barang berharga terutama kendaraan menjadi salah satu solusi bagi masyarakat. Bahkan banyak lembaga yang tidak perlu menggunakan BPKB ketika melakukan pinjaman.

Hal ini akan memudahkan bagi banyak orang untuk menggadaikan kendaraannya terutama sepeda motor yang masih berstatus kredit. Praktisi hukum Aris Maryanto menyebutkan menggadai sesuatu yang masih tidak dibenarkan secara hukum.




Jika barang yang digadaikan masih dalam proses kredit di perusahaan leasing, maka debitur tidak mempunyai hak untuk melakukan jual beli kendaraan tersebut. 

Debitur dapat dikenakan sanksi pidana bila melakukan penggadaian barang tersebut. Tidak hanya itu, seorang penerima gadai juga dapat dikenakan hukum pidana jika mengetahui barang tersebut masih proses kredit di leasing.

Jika debitur yang belum melunasi kreditnya tidak mampu membayar, tentu penarikan kendaraan tersebut berhak dilakukan oleh pihak leasing. Bahkan pihak penyediaan pembiayaan (pihak pemberi pinjaman gadai) tidak mempunyai wewenang untuk menahan kendaraan tersebut.

“Hal itu diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan KUHP Pasal 372 tentang penggelapan,” sebut Aris Maryanto.

Imbauan ini untuk mengantisipasi agar debitur tidak melanggar hukum, karena saat ini  masyarakat cenderung konsumtif dan terlena dengan murahnya kredit kendaraan baik motor ataupun mobil.




Bila debitur kesulitan dalam melakukan kewajibannya membayar kredit, bisa dilakukan pemindahtanganan barang yang dikredit tersebut dengan izin tertulis dari perusahaan leasingnya.

“Saya sarankan agar jangan melakukan pemindahtanganan obyek fidusia tersebut seperti mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan obyek fidusia tersebut karena dengan tanpa izin tertulis dari leasing Anda dapat dijerat dengan pidana,” papar Aris Maryanto.

“Ancamannya pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” tambah Aris Maryanto. (*/als)

Unsur-unsur dalam pasal dibagi dua :
a. Unsur obyektif:
- Mengalihkan
- Menggadaikan
- Menyewakan
- Benda obyek jaminan fidusia
- Pemberi fidusia
- Tanpa persetujuan tertulis
b. Unsur subyektif:
-   Melawan hukum
-   Dengan sengaja.