Ticker

6/recent/ticker-posts

ANGKUT PENUMPANG MASUK BABEL SAAT PANDEMI CORONA, DUA PENGEMUDI SPEED LIDAH DIRINGKUS POLISI

Anggota Satpolairud Polres Babar saat mencegat speed lidah
pengangkut penumpang. Net


MUNTOK, SATAMEXPOSE.COM – Polres Bangka Barat mengamankan dua pengemudi speed lidah yang menyeberangkan penumpang secara ilegal dari Banyuasin, Sumatera Selatan ke Muntok, Bangka Barat.
Selain tak memiliki izin kegiatan usaha angkutan perairan, kedua pengemudi speed lidah yang merupakan warga Desa Sungsang, Banyuasin tersebut juga dinilai tak mengindahkan anjuran pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Dilansir situs resmi Polda Babel, kedua speed lidah tersebut membawa penumpang dengan jumlah total sebanyak 10 orang dari Pelabuhan Sungsang, Banyuasin menuju Pelabuhan Muntok, Bangka Barat.
Pengemudi speed lidah pertama diamankan yakni Darmawan (56), warga Lorong Gelora RT 05/03, Desa Sungsang I, Banyuasin II, Banyuasin yang mengangkut enam penumpang menggunakan speed lidah Heryadi.




Sedangkan pengemudi speed lidah kedua yakni Jhon Jeni (46), warga Lorong Selok Buntu RT 06, Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin yang mengangkut empat penumpang menggunakan speed lidah Putra Asmara.
Kapolres Bangka Barat AKBP Dr Muhammad Adenan dalam konfrensi persnya menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar perairan Karang Aji, Kecamatan Muntok, Bangka Barat.
“Modus tanpa memiliki izin usaha telah melakukan kegiatan usaha angkutan perairan dengan cara mengangkut, menyeberangkan orang, penumpang dengan mengunakan kapal speed lidah,” ujar AKBP Adenan.
Pemilik speed boat dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polair Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. Selain kedua orang tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.




Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit kapal speed lidah merek Heryadi berikut mesin tempel merek Yamaha 40 PK dan 1 (satu) unit kapal speed lidah merek Putra Asmara berikut mesin tempel merek Yamaha 40 PK.
AKBP Adenan mengimbau agar masyarakat proaktif melaporkan kegiatan atau upaya pengangkutan manusia tanpa izin saat pandemi Covid-19. Hal ini dimaksudkan agar terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Bangka Barat dan Babel.
“Kepada masyarakat khususnya Bangka Barat untuk selalu bekerja sama apabila terjadi hal yang sama untuk melaporkan. Agar dapat terputusnya rantai virus corona," imbau AKBP Adenan. (als)