Ticker

6/recent/ticker-posts

PENINGKATAN NJOP DI BELITUNG SUDAH WAJAR DAN SESUAI PROSEDUR, HARUS DISESUAIKAN TIGA TAHUN SEKALI

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Kabupaten Belitung,
Iskandar Febro. IST


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Belitung telah disesuaikan sejak tahun 2019 lalu. Penetapan NJOP yang baru tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seiring dengan penyesuaian NJOP tersebut, maka berpengaruh pada pengenaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Belitung Iskandar Febro menjelaskan, penyesuaian NJOP seharusnya dilakukan setidaknya 3 tahun sekali seperti dalam Pasal 79 UU No 28 Tahun 2009. Sedangkan NJOP sendiri salah satu faktor penentu dalam BPHTB dan PBB.




“Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya,” sebut Iskandar Febro kepada SatamExpose.com, Selasa (18/3/2020).

Iskandar Febro menambahkan, dalam penetapan NJOP baru tersebut Pemkab Belitung kerjasama dengan Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSE-KP) UGM pada tahun 2016.

Selain itu, Pemkab Belitung juga mencari perbandingan dengan melalui kunjungan kerja ke Kabupaten Bantaeng dan Kota Magelang sebelum ditetapkan penyesuaian NJOP pada tahun 2019.




“Kita juga koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan di Jakarta. Jadi dalam penyesuaian NJOP ini sudah melalui prosedur dan mekanisme yang benar dan lamanya proses disertai dengan dilakukannya suatu kajian dan analisa memakan waktu tiga tahun dari 2016 hingga 2018,” papar Iskandar Febro.

Kenaikan NJOP di Kabupaten Belitung dirasa sesuai dengan seiring makin meningkatnya investasi. Kemajuan pariwisata juga mempengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami peningkatan.

“Dengan bertambahnya investasi menyebabkan nilai jual lahan semakin tinggi dari harga-harga sebelumnya. Terkait dalam hal lahan sangat mempengaruhi dalam penetapan penyesuaian NJOP,” terang Iskandar Febro.

Iskandar Febro menyebutkan, PAD yang diterima pemerintah juga digunakan dalam upaya percepatan pembangunan daerah. Dengan sendirinya PAD tersebut untuk pembiayaan pembangunan hingga percepatan pembangunan daerah bisa terwujud. (als)