Penyerahan secara simbolis sertifikat tanah. IST |
MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM - Pemkab Belitung Timur dan Kantor Agraria dan Tata Ruang
(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 750 sertifikat bidang tanah,
Rabu (29/1/2020).
Sertifikat tersebut berasal dari
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2019 lalu. Dilansir
dari rilis Diskominfo Beltim, sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Bupati
Beltim Yuslih Ihza dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Beltim Alexander GP
Pakpahan.
Hadir dalam penyerahan tersebut
Forkopimda. Sebanyak 16 warga perwakilan dari tiap-tiap desa menerima
sertifikat tersebut di Auditorium Zahari MZ. Sebanyak 16 desa tersebut berasal
dari Kecamatan Gantung, Kelapa Kampit dan Dendang.
Kepala Kantor ATR/BPN Alexander GP
Pakpahan menyatakan sejak dimulai program PTSL dari tahun 2017 hingga saat ini,
realisasi penyerahan sertifikat tanah di Kabupaten Beltim sudah mencapai 30.929
bidang.
Seluruhnya gratis, bahkan untuk Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tanpa dipungut biaya. “Tahun 2017
sebanyak 3.401 bidang, tahun 2018 sebanyak 8.550 bidang dan tahun 2019 sebanyak
18.978, bidang sehinggal total realisasi PTSL sampai dengan saat ini sebanyak
30.929 bidang,” ungkap Alex.
Selain Program PTSL pada tahun 2019
lalu juga terdapat Sertifikasi Redistribusi Tanah (Kebun Masyarakat) sebanyak
6.022 bidang. Sedangkan untuk tahun 2020 ini Kantor ATR/BPN Kabupaten Beltim
akan melaksanakan kembali PTSL dengan target 15.000 bidang.
“Kita mengucapkan terima kasih atas
bantuan Pemkab Beltim khususnya kepada Bupati Beltim yang telah berkenan membantu
pelaksanaan PTSL ini, dengan memberikan kemudahan berupa pembebasan BPHTB
sehingga meringankan beban masyarakat dan tentunya meningkatkan animo
masyarakat untuk menjadi peserta PTSL,” ucap Alex.
Bupati Beltim Yuslih Ihza menyatakan
akan terus memberikan kemudahan kepada warga Kabupaten Beltim yang ingin
memperoleh sertifikat melalui Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang
Pembebasan BPHTB serta PTSL.
“Ini kami lakukan diskresi atau
ambil kebijakan agar masyarakat khususnya warga yang belum mempunyai sertifikat
dapat memperoleh sertifikat. Warga masyarakat dapat mengakses ke
sumber-sumber permodalan seperti bank dan lembaga keuangan lainnya dengan memakai
jaminan sertifikat tanah ini,” kata Yuslih.
Yuslih mengatakan banyak dampak
positif kebijakan pembebasan BPHTB seperti penertiban kepemilikan hak atas
tanah masyarakat dan memperoleh legalitas legalitas kepemilikan hak atas tanah
dan bangunan di Kabupaten Beltim serta pemuktahiran Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB).
“Bagi warga yang sudah memiliki sertifikat tanah untuk menjalankan
kewajibannya seperti membayarkan pajak bumi dan bangunan tepat pada waktunya. Karena
pajak merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah,” pinta Yuslih.
Bupati juga sedang mengkaji rencana
pengahpusan BPHTB untuk program Sertipikasi Redistribusi Tanah (Kebun
Masyarakat). Namun ditekankannya penghapusan hanya dikhususkan untuk kebun
masyarakat yang luas tanahnya di bawah satu hektar.
“Kalau yang kecil-kecil kayak untuk
kebun-kebun warga nanam sayuran, jagung atau cabai bisa lah. Kalau untuk
pengusaha yang sudah berhektar-hekatar belumlah, tetap bayar,” ujarnya.
Adapun target PTSL untuk Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Tahun 2019 adalah 74.530 bidang
sertifikat, sedangkan target Kabupaten Beltim
sebanyak 19.500
bidang sertifikat. Target ini terealisasi seluruhnya di tahun 2019 dengan cakupan 7 kecamatan dan 33 desa di Kabupaten Beltim. (*/als)