Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMKAB BELTIM DAN BPN SERAHKAN 750 SERTIFIKAT BIDANG TANAH, BPN TARGETKAN 15 RIBU BIDANG TANAH PADA 2020

Penyerahan secara simbolis sertifikat tanah. IST


MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM - Pemkab Belitung Timur dan Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 750 sertifikat bidang tanah, Rabu (29/1/2020).

Sertifikat tersebut berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2019 lalu. Dilansir dari rilis Diskominfo Beltim, sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Bupati Beltim Yuslih Ihza dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Beltim Alexander GP Pakpahan.

Hadir dalam penyerahan tersebut Forkopimda. Sebanyak 16 warga perwakilan dari tiap-tiap desa menerima sertifikat tersebut di Auditorium Zahari MZ. Sebanyak 16 desa tersebut berasal dari Kecamatan Gantung, Kelapa Kampit dan Dendang.

Kepala Kantor ATR/BPN Alexander GP Pakpahan menyatakan sejak dimulai program PTSL dari tahun 2017 hingga saat ini, realisasi penyerahan sertifikat tanah di Kabupaten Beltim sudah mencapai 30.929 bidang.

Seluruhnya gratis, bahkan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tanpa dipungut biaya. “Tahun 2017 sebanyak 3.401 bidang, tahun 2018 sebanyak 8.550 bidang dan tahun 2019 sebanyak 18.978, bidang sehinggal total realisasi PTSL sampai dengan saat ini sebanyak 30.929 bidang,” ungkap Alex.

Selain Program PTSL pada tahun 2019 lalu juga terdapat Sertifikasi Redistribusi Tanah (Kebun Masyarakat) sebanyak 6.022 bidang. Sedangkan untuk tahun 2020 ini Kantor ATR/BPN Kabupaten Beltim akan melaksanakan kembali PTSL dengan target 15.000 bidang.

“Kita mengucapkan terima kasih atas bantuan Pemkab Beltim khususnya kepada Bupati Beltim yang telah berkenan membantu pelaksanaan PTSL ini, dengan memberikan kemudahan berupa pembebasan BPHTB sehingga meringankan beban masyarakat dan tentunya meningkatkan animo masyarakat untuk menjadi peserta PTSL,” ucap Alex.

Bupati Beltim Yuslih Ihza menyatakan akan terus memberikan kemudahan kepada warga Kabupaten Beltim yang ingin memperoleh sertifikat melalui Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pembebasan BPHTB serta PTSL.

“Ini kami lakukan diskresi atau ambil kebijakan agar masyarakat khususnya warga yang belum mempunyai sertifikat dapat memperoleh sertifikat.  Warga masyarakat dapat mengakses ke sumber-sumber permodalan seperti bank dan lembaga keuangan lainnya dengan memakai jaminan sertifikat tanah ini,” kata Yuslih.

Yuslih mengatakan banyak dampak positif kebijakan pembebasan BPHTB seperti penertiban kepemilikan hak atas tanah masyarakat dan memperoleh legalitas legalitas kepemilikan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Beltim serta pemuktahiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Bagi warga yang sudah memiliki sertifikat tanah untuk menjalankan kewajibannya seperti membayarkan pajak bumi dan bangunan tepat pada waktunya. Karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah,” pinta Yuslih.

Bupati juga sedang mengkaji rencana pengahpusan BPHTB untuk program Sertipikasi Redistribusi Tanah (Kebun Masyarakat). Namun ditekankannya penghapusan hanya dikhususkan untuk kebun masyarakat yang luas tanahnya di bawah satu hektar.

“Kalau yang kecil-kecil kayak untuk kebun-kebun warga nanam sayuran, jagung atau cabai bisa lah. Kalau untuk pengusaha yang sudah berhektar-hekatar belumlah, tetap bayar,” ujarnya.  

Adapun target PTSL untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 adalah 74.530 bidang sertifikat, sedangkan target Kabupaten Beltim sebanyak 19.500 bidang sertifikat. Target ini terealisasi seluruhnya di tahun 2019 dengan cakupan 7 kecamatan dan 33 desa di Kabupaten Beltim. (*/als)