Ticker

6/recent/ticker-posts

DALAM MOBIL ADA TANGKI MODIFIKASI BERISI PREMIUM, DUA PENGERIT DIAMANKAN POLISI, INI SPBU ASAL BBM YANG DIBAWA!

Mobil pengerit diamankan Polres Belitung. IST


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Dua orang pengerit Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan tangki modifikasi diamankan Satreskrim Polres Belitung, Kamis (23/1/2020) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Keduanya yakni HN (37) dan MO (37) yang merupakan warga Desa Buluh Tumbang, Tanjungpandan. Keduanya membawa BBM jenis premium menggunakan mobil yang memiliki tangki modifikasi.

Penangkapan tersebut berawal dari petugas kepolisian yang melaksanakan patroli rutin. Saat itu petugas melihat mobil Toyota Kijang yang mencurigakan. Lalu polisi membuntuti dan memberhentikan dua mobil tersebut saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Desa Buluh Tumbang.

Saat diperiksa, petugas kepolisian mendapati tangki besi berukuran 155x105x53 CM dalam mobil yang dikemudikan HN dengan volume premium sebanyak 400 liter.

Sedangkan di dalam mobil MO, polisi juga menemukan tangki besi berukuran 145x100x44 CM yang berisi 300 liter premium. BBM tersebut didapatkan kedua pengerit ini di SPBU di kawasan Air Merbau.

"Menurut keterangan pelaku BBM jenis premium itu berasal dari SPBU di Air Merbau dan akan dibongkar di rumah mereka," ungkap KBO Reskrim Satreskrim Polres Belitung Ipda M Fadhillah Makhbul kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

Kedua mobil masing-masing Toyota Kijang Standart hijau dengan nomor polisi BN 1795 XN beserta tangki modifikasinya dan Toyota Kijang Standart hijau kombinasi abu–abu dengan nomor polisi BN 1286 XL beserta tangki diamankan sebagar barang bukti.

“Untuk pelaku belum kita lakukan penahanan, namun ada wajib lapor. Sedangkan untuk tindaklanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BPH Migas sebagai ahli dan pihak SPBU serta melakukan pemanggilan terhadap saksi,” kata Makhbul.

Kedua pengerit tersebut dijerat dengan premier Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (als)