Anggota Koperasi Plasma Sejahtera Bersama Air Selumar saat mendatangi Polres Belitung. SatamExpose.com/Aldhie |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Anggota Koperasi Plasma
Sejahtera Bersama Desa Selumar, Kecamatan Sijuk didampingi BPD desa setempat menyambangi
Polres Belitung, Senin (20/1/2020).
Kedatangan beberapa orang ini guna mempertanyakan
perkembangan dugaan kasus penggelapan dana koperasi yang dilaporkan Kepala Desa
Air Selumar Iman Rafli beberapa waktu sebelumnya.
Iman Rafli melaporkan dugaan penggelapan dana koperasi
tersebut seperti dalam Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) dengan No. Pol. :
STBL/B-04/I/2020/BABEL/RES BELITUNG.
Permasalahan ini bergulir cukup lama, bahkan antara Ketua
Koperasi Evan Sonata (sebelumnya tertulis Sopian, red) yang diduga menggelapkan dana dan para anggota sudah terjadi
beberapa kali kesepakatan. Namun kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum
setelah Evan Sonata (sebelumnya tertulis Sopian, red) melanggar kesepakatan yang terjadi.
Menurut Ketua BPD Desa Selumar Sahnan yang ikut mendampingi
anggota koperasi (masyarakat) saat mendatangi Polres Belitung mengatakan,
kedatangannya untuk menanyakan proses perkara tersebut.
"Kami BPD Air Selumar hari ini mendampingi
masyarakat untuk mempertanyakan kelanjutan proses laporan dugaan penggelapan
dana oleh pengurus koperasi yang dilaporkan sejak tanggal 2 Desember
kemarin," ujar Sahnan.
Hasil pertemuannya dengan penyidik Polres Belitung,
lanjut Sahnan, anggota koperasi diminta untuk melengkapi berkas pelaporan
serta proaktif dalam pemeriksaan.
"Mereka menyambut kami sangat baik sekali dan masih
dalam proses perlengkapan pelaporan. Mereka menunggu dan kami pun diminta
proaktif. Masyarakat maupun lembaga BPD diminta untuk melengkapi berkas untuk
mempercepat laporan itu," papar Sahnan.
Selain adanya dugaan penggelapan dana koperasi, terlapor
juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Kades Air Selumar. Namun dugaan
tersebut belum dilaporkan ke polisi.
“Kalau soal pemalsuan tanda tangan, itu bagaimana Pak
Kades, mau dilaporkan apa tidak. Karena yang dipalsukan tanda tangan beliau,”
tambahnya.
Nilai yang digelapkan oleh pelaku berjumlah ratusan juta
rupiah namun sebagian sudah dikembalikan saat terjadi mediasi. Uang koperasi
yang sudah dikembalikan terlapor sekitar Rp 195 juta.
"Yang melaporkan kemarin Pak Kades dengan pengurus.
Adapun jumlah dana yang digelapkan sebesar Rp 636.021.595. Saat mediasi ada
beberapa yang sudah dibayarkan. Ada Rp 195.000.000 yang sudah dibayarkan dari
keseluruhan," sambung Sahnan.
Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan
Yudha Perkasa saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut
membenarkannya. Menurutnya, kasus ini tengah berjalan dan masih dalam proses
pemeriksaan saksi-saksi.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Sementara baru empat
saksi yang kita periksa," kata AKP Erwan Yudha Perkasa kepada wartawan,
Kamis (23/01/2020).
Selanjutnya, penyidik
akan meminta kembali keterangan terhadap saksi lainnya yang dianggap mengetahui
kejadian tersebut. "Ya nanti kita akan panggil lagi saksi yang sekiranya
tahu perbuatan pelaku. Setelah saksi-saksi baru pemeriksaan terhadap
pelaku," tandas AKP Erwan. (als)
Tim redaksi memohon maaf kepada Bapak Sopian dan keluarga atas kesalahan penulisan nama sebelumnya. Demikian revisi berita kami sampaikan. Terima kasih.
Tim redaksi memohon maaf kepada Bapak Sopian dan keluarga atas kesalahan penulisan nama sebelumnya. Demikian revisi berita kami sampaikan. Terima kasih.