Ticker

6/recent/ticker-posts

ANGGOTA KOPERASI PLASMA SEJAHTERA AIR SELUMAR PERTANYAKAN KELANJUTAN LAPORAN DUGAAN PENGGELAPAN, UANG RATUSAN JUTA DITILEP

Anggota Koperasi Plasma Sejahtera Bersama Air Selumar
saat mendatangi Polres Belitung. SatamExpose.com/Aldhie

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Anggota Koperasi Plasma Sejahtera Bersama Desa Selumar, Kecamatan Sijuk didampingi BPD desa setempat menyambangi Polres Belitung, Senin (20/1/2020).

Kedatangan beberapa orang ini guna mempertanyakan perkembangan dugaan kasus penggelapan dana koperasi yang dilaporkan Kepala Desa Air Selumar Iman Rafli beberapa waktu sebelumnya.

Iman Rafli melaporkan dugaan penggelapan dana koperasi tersebut seperti dalam Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) dengan No. Pol. : STBL/B-04/I/2020/BABEL/RES BELITUNG.



Permasalahan ini bergulir cukup lama, bahkan antara Ketua Koperasi Evan Sonata (sebelumnya tertulis Sopian, red) yang diduga menggelapkan dana dan para anggota sudah terjadi beberapa kali kesepakatan. Namun kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum setelah Evan Sonata (sebelumnya tertulis Sopian, red) melanggar kesepakatan yang terjadi.

Menurut Ketua BPD Desa Selumar Sahnan yang ikut mendampingi anggota koperasi (masyarakat) saat mendatangi Polres Belitung mengatakan, kedatangannya untuk menanyakan proses perkara tersebut.

"Kami BPD Air Selumar hari ini mendampingi masyarakat untuk mempertanyakan kelanjutan proses laporan dugaan penggelapan dana oleh pengurus koperasi yang dilaporkan sejak tanggal 2 Desember kemarin," ujar Sahnan.



Hasil pertemuannya dengan penyidik Polres Belitung, lanjut Sahnan, anggota koperasi diminta untuk melengkapi berkas pelaporan serta proaktif dalam pemeriksaan.

"Mereka menyambut kami sangat baik sekali dan masih dalam proses perlengkapan pelaporan. Mereka menunggu dan kami pun diminta proaktif. Masyarakat maupun lembaga BPD diminta untuk melengkapi berkas untuk mempercepat laporan itu," papar Sahnan.

Selain adanya dugaan penggelapan dana koperasi, terlapor juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Kades Air Selumar. Namun dugaan tersebut belum dilaporkan ke polisi.

“Kalau soal pemalsuan tanda tangan, itu bagaimana Pak Kades, mau dilaporkan apa tidak. Karena yang dipalsukan tanda tangan beliau,” tambahnya.

Nilai yang digelapkan oleh pelaku berjumlah ratusan juta rupiah namun sebagian sudah dikembalikan saat terjadi mediasi. Uang koperasi yang sudah dikembalikan terlapor sekitar Rp 195 juta.

"Yang melaporkan kemarin Pak Kades dengan pengurus. Adapun jumlah dana yang digelapkan sebesar Rp 636.021.595. Saat mediasi ada beberapa yang sudah dibayarkan. Ada Rp 195.000.000 yang sudah dibayarkan dari keseluruhan," sambung Sahnan.



Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkannya. Menurutnya, kasus ini tengah berjalan dan masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Sementara baru empat saksi yang kita periksa," kata AKP Erwan Yudha Perkasa kepada wartawan, Kamis (23/01/2020).

Selanjutnya, penyidik akan meminta kembali keterangan terhadap saksi lainnya yang dianggap mengetahui kejadian tersebut. "Ya nanti kita akan panggil lagi saksi yang sekiranya tahu perbuatan pelaku. Setelah saksi-saksi baru pemeriksaan terhadap pelaku," tandas AKP Erwan. (als)

Tim redaksi memohon maaf kepada Bapak Sopian dan keluarga atas kesalahan penulisan nama sebelumnya. Demikian revisi berita kami sampaikan. Terima kasih.