Ticker

6/recent/ticker-posts

TERDAKWA DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN AKUI UANG ARISAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI DAN BAYAR UTANG

Vivi Desimel Yana saat memasuki mobil tahanan.
SatamExpose.com/Aldhie


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan arisan piauw, Vivi Desimel Yana (32) mengakui telah menggunakan uang arisan Ationg di depan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (19/12/2019).

Dalam persidangan yang diketuai Hari Supriyanto didampingi Andi Bayu Mandala dan Rino Ardian, terdakwa mengakui bahwa uang arisan digunakan untuk membayar utang, keperluan pribadi dan menutupi setoran salah satu anggota arisan.

“Sebenarnya setelah arisan itu selesai, saya komunikasi dengan Pak Ationg, saya bilang duitnya saya pakai untuk menalangi arisan yang macet. Yang macet satu orang dengan dua mata arisan,” sebut Vivi Desimal Yana.

Ia mengatakan seharusnya Ationg menerima uang arisan dengan jumlah total sekitar Rp 800 juta. Namun, terdakwa baru mencicil kepada Ationg sekitar Rp 306 juta dengan bukti transfer yang ditunjukan kepada majelis hakim.

Terdakwa mulai mengelola arisan piauw dari orang tuanya pada 2016. Sebelumnya, orang tuanya telah mengadakan arisan tersebut sejak 2001. Ditangan terdakwa, anggota arisan bertambah dan hampir seluruhnya memiliki hubungan keluarga.

Pada 2017, terdakwa membuka arisan piauw setoran Rp 5 juta dengan jumlah peserta 24 orang dan pelapor Ationg ikut dua mata arisan. Nama Ationg yang pertama sudah keluar urutan keempat, tapi sebelum nama kedua dapat sudah timbul masalah.

Anggota arisan mulai kehilangan kepercayaan karena terdakwa selaku ketua arisan mengabarkan kepada peserta lainnya bahwa nama Ationg sudah keluar, padahal Ationg belum mendapatkan arisan tersebut.

“Saya yang nulis di kertas (piauw, red). Pak Ationg taunya dia yangg terakhir dapat. Saya lupa piauw berapa waktu itu,” jawab Vivi dicecar pertanyaan hakim.

Awalnya terdakwa beralasan menggunakan uang arisan Ationg untuk menutupi setoran arisan salah satu peserta yang macet. Namun, hakim Rino Ardian membantah karena keterangan terdakwa tidak sesuai dengan BAP saat diperiksa polisi.

Terdakwa pun mengakui bahwa arisan tersebut digunakan untuk keperluannya pribadi. Meski nama Ationg sudah dicatut pada arisan dengan setoran Rp 5 juta perbulan, saat itu Ationg masih memberi kesempatan terdakwa untuk mengembalikan.

Pada 2018 terdakwa kembali membuka arisan piauw sebanyak dua macam, yaitu setoran Rp 10 juta dengan peserta 20 orang dan Rp 20 juta dengan peserta 18 orang.

Khusus untuk arisan Rp 10 juta, Ationg kembali ikut satu nama. Namun, arisan tersebut justru bubar setelah penarikan ke-13. Artinya masih tersisa tujuh peserta yang belum menerima uang arisan.

"Alasan pembubaran tersebut dikarenakan peserta mulai curiga bahwa ketua arisan bermasalah," ujar Vivi.

Sedangkan pada arisan setoran Rp 20 juta, Ationg ikut dua nama. Arisan ini juga dibubarkan seiiring munculnya ketidakpercayaan anggota arisan pada ketuanya. Meski begitu, Ationg sempat menarik arisan namun tidak menerima penuh uang arisan tersebut.

"Untuk setoran Rp 20 juta, Ationg pernah narik pada Februari 2019 namun tidak menerima secara penuh dan tersisa Rp 100 juta," jelas Vivi. (als)