Vivi Desimel Yana saat memasuki mobil tahanan. SatamExpose.com/Aldhie |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Terdakwa perkara dugaan
penipuan dan penggelapan arisan piauw, Vivi Desimel Yana (32) mengakui telah
menggunakan uang arisan Ationg di depan hakim dalam persidangan di Pengadilan
Negeri Tanjungpandan, Kamis (19/12/2019).
Dalam persidangan yang diketuai Hari Supriyanto
didampingi Andi Bayu Mandala dan Rino Ardian, terdakwa mengakui bahwa uang arisan
digunakan untuk membayar utang, keperluan pribadi dan menutupi setoran salah
satu anggota arisan.
“Sebenarnya setelah arisan itu selesai, saya komunikasi dengan
Pak Ationg, saya bilang duitnya saya pakai untuk menalangi arisan yang macet. Yang
macet satu orang dengan dua mata arisan,” sebut Vivi Desimal Yana.
Ia mengatakan seharusnya Ationg menerima uang arisan dengan
jumlah total sekitar Rp 800 juta. Namun, terdakwa baru mencicil kepada Ationg
sekitar Rp 306 juta dengan bukti transfer yang ditunjukan kepada majelis hakim.
Terdakwa mulai mengelola arisan piauw dari orang tuanya
pada 2016. Sebelumnya, orang tuanya telah mengadakan arisan tersebut sejak
2001. Ditangan terdakwa, anggota arisan bertambah dan hampir seluruhnya
memiliki hubungan keluarga.
Pada 2017, terdakwa membuka arisan piauw setoran Rp 5
juta dengan jumlah peserta 24 orang dan pelapor Ationg ikut dua mata arisan. Nama
Ationg yang pertama sudah keluar urutan keempat, tapi sebelum nama kedua dapat
sudah timbul masalah.
Anggota arisan mulai kehilangan kepercayaan karena
terdakwa selaku ketua arisan mengabarkan kepada peserta lainnya bahwa nama
Ationg sudah keluar, padahal Ationg belum mendapatkan arisan tersebut.
“Saya yang nulis di kertas (piauw, red). Pak Ationg
taunya dia yangg terakhir dapat. Saya lupa piauw berapa waktu itu,” jawab Vivi
dicecar pertanyaan hakim.
Awalnya terdakwa beralasan menggunakan uang arisan Ationg
untuk menutupi setoran arisan salah satu peserta yang macet. Namun, hakim Rino
Ardian membantah karena keterangan terdakwa tidak sesuai dengan BAP saat
diperiksa polisi.
Terdakwa pun mengakui bahwa arisan tersebut digunakan
untuk keperluannya pribadi. Meski nama Ationg sudah dicatut pada arisan dengan
setoran Rp 5 juta perbulan, saat itu Ationg masih memberi kesempatan terdakwa
untuk mengembalikan.
Pada 2018 terdakwa kembali membuka arisan piauw sebanyak
dua macam, yaitu setoran Rp 10 juta dengan peserta 20 orang dan Rp 20 juta
dengan peserta 18 orang.
Khusus untuk arisan Rp 10 juta, Ationg kembali ikut satu
nama. Namun, arisan tersebut justru bubar setelah penarikan ke-13. Artinya
masih tersisa tujuh peserta yang belum menerima uang arisan.
"Alasan pembubaran tersebut dikarenakan peserta
mulai curiga bahwa ketua arisan bermasalah," ujar Vivi.
Sedangkan pada arisan setoran Rp 20 juta, Ationg ikut dua
nama. Arisan ini juga dibubarkan seiiring munculnya ketidakpercayaan anggota
arisan pada ketuanya. Meski begitu, Ationg sempat menarik arisan namun tidak
menerima penuh uang arisan tersebut.
"Untuk setoran Rp 20 juta, Ationg pernah narik pada
Februari 2019 namun tidak menerima secara penuh dan tersisa Rp 100 juta," jelas
Vivi. (als)