Ticker

6/recent/ticker-posts

RICUH RAZIA TI ILEGAL DI SIJUK! KEDUA BELAH PIHAK SEPAKAT BERDAMAI, KERUGIAN DITANGGUNG MASING-MASING

Pemprov Babel dan penambang damai usai kericuhan.


SIJUK, SATAMEXPOSE.COM – Kericuhan antara tim gabungan dari Pemprov Babel dan penambang saat razia TI ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) aliran Sungai Air Sengkelik, Sijuk, Sabtu (2/11/2019) berakhir damai.

Padahal dalam kericuhan tersebut, 27 anggota Satpol PP Provinsi Babel terluka dan 8 kendaraan operasional tim gabungan dirusak dan dibakar. Perjanjian damai dilakukan setelah 3 jam mediasi di Kantor Camat Sijuk.

Perjanjian damai antara Wagub Babel Abdul Fatah dan Kepala Satpol PP Yamoa dengan masyarakat penambang disaksikan langsung Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana dan Dandim 0414/Belitung Letkol Inf Indra Padang.




"Kita bersama dengan Pak Dandim hanya coba mediasi yang diinginkan kedua belah pihak disini (Kantor Camat, red). Antara kedua belah pihak tadi mufakat tidak melanjutkan masalah ini. Namun kedepannya kita lihat perkembangannya," sebut AKBP Yudhis Wibisana pada Konferensi Pers, Sabtu (2/11/2019).

Meskipun perjanjian damai sudah ditandatangani, namun para penambang serta anggota Satpol PP tetap dimintai keterangan untuk mengisi dokumen hukum atas peristiwa tersebut.

"Kami dari pihak kepolisian perlu administrasi, pihak kepolisian akan disalahkan jika terjadinya ini tanpa adanya administrasi. Dalam artian kebijakan yang kami ambil ini akan kami pertanggungjawaban dimata hukum," sebut AKBP Yudhis.




Ia menegaskan, dalam hal ini bahwa jajaran TNI-Polri tetap mengutamakan ketertiban dan menciptakan situasi kamtibmas di Kabupaten Belitung tetap aman dan damai sebagai daerah destinasi pariwisata.

Peristiwa kericuhan tersebut mengakibatkan kerugian dari kedua belah pihak, baik dari masyarakat maupun pihak Pemprov Babel. Yakni mesin TI yang dibakar oleh tim gabungan dan kendaraan operasional yang dirusak penambang.

Selain itu, 27 anggota Satpol PP terluka dalam kericuhan, bahkan 7 diantaranya harus dilarikan ke RSUD dr H Marsidi Judono untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Kerugiannya ditanggung masing-masing kedua belah pihak," ujar AKBP Yudhis Wibisana. (als)