Ticker

6/recent/ticker-posts

IBU MUDA BOS ARISAN PIAUW DIDAKWA DENGAN PASAL BERLAPIS, DIDUGA LAKUKAN PENGGELAPAN DAN PENIPUAN

Terdakwa penggelapan dan penipuan Vivi Desimel Yana
saat duduk di kursi pesakitan. SatamExpose.com/Aldhie


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Wanita muda bos arisan piauw Vivi Desimel Yana alias Fui Fui didakwa pasal berlapis saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (28/11/2019) siang.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Mat Yasin RT 1/1, Kelurahan Damai, Tanjungpandan didakwa dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hari Supriyanto SH MH serta hakim anggota Andika SH dan Rino Ardian Wigunadi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belitung M Aulia Perdana dinilai melakukan penipuan dan penggelapan dalam pelaksanaan arisan tersebut.




“Terdakwa sebagai ketua arisan melakukan tindak pidana penipuan dengan maksud seperti memberikan janji-janji terhadap anggota arisan yang mengikuti,” kata M Aulia Perdana.

Sebelumnya, Vivi Desimel Yana mengenakan rompi bertuliskan tahanan dari Kejari Belitung. Ia menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Vivi mengikat rambut pendeknya serta mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam duduk di kursi pesakitan.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Hari Supriyanto, Vivi tidak merasa keberatan atas dakwaan yang dibacakan PJU. Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan dua saksi yang merupakan korban tindak pidana yang dilakukan Vivi.




Yakni Dedi Hernandie alias Ationg (49) dan Fresa Valentine alias Afung (41). Keduanya merupakan anggota arisan piauw yang diketuai Vivi. Namun keduanya malah menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Ationg yang merupakan seorang pengusaha menjelaskan sudah mengikuti arisan piauw tersebut sejak 2015 lalu. Namun pada arisan putaran pertama yang selesai pada 2017 lalu tidak terjadi masalah. Sehingga ia kembali mengikuti arisan usai mendapatkan tawaran.

Namun pada putaran kedua, tepatnya pertengahan tahun 2019 baru muncul masalah. Vivi sebagai ketua arisan tidak membayarkan kewajibannya untuk menyampaikan setoran anggota kepada yang berhak.




"Awalnya arisan ini ditahun 2015, waktu itu saya ikut satu yang satu bulannya saya setor 10 juta. Dan tidak terjadi masalah hingga selesai arisan," kata Ationg dalam persidangan.

Dalam arisan putaran kedua ini, Ationg mengaku menyetorkan uang sebanyak Rp 60 juta setiap bulannya. Uang setoran tersebut terdiri dari dua nama arisan sebesar Rp 5 juta, satu nama arisan sebesar Rp 10 juta dan dua nama arisan sebesar Rp 20 juta.

Ia baru menyadari dirinya tertipu saat tak kunjung menerima uang arisan dan menanyakan pada ketua arisan. Namun ia menerima jawaban bahwa belum ada setoran dari anggota lain peserta arisan.




"Sempat saya kroscek ke anggota yang lain dan katanya sudah melakukan pembayaran semua. Kemudian saya tanyakan lagi ternyata uangnya sudah terpakai," jelas Ationg.

Hal yang sama juga dialami Fresa Valentine alias Afung. Wanita 41 ini juga mengikuti arisan sebesar Rp 5 juta, Rp 10 juta dan Rp 20 juta. Namun ia juga belum menerima uang arisan tersebut.

Vivi sempat ditahan di Polres Belitung sejak 26 Juli 2019, namun status tahanan dialihkan menjadi tahan kota sebelum dilakukan pelimpahan perkara tahap dua ke Kejari Belitung. Sejak saat itu hingga sekarang Vivi merupakan tahanan kejaksaan.

Persidangan akan dilanjutkan pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. JPU menyiapkan setidaknya 8 orang saksi dalam perkara ini. Namun pada persidangan pertama baru dua saksi yang diperiksa. (als)