Ticker

6/recent/ticker-posts

BARU SEMINGGU DI BELITUNG, DUDA ASAL TOBOALI INI DIRINGKUS JAJARAN SAT NARKOBA POLRES BELITUNG

Ari F diperiksa penyidik Sat Narkoba Polres Belitung.
SatamExpose.com/Aldhie

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM
Ari Rifandi (26), warga asal Toboali, Bangka Selatan diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung, Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Hasan Sa'ie RT 5/02 Aik Rayak, Tanjungpandan.

Duda asal Palembang tersebut ditengarai sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Bahkan polisi berhasil mendapatkan 12 paket sabu siap edar saat dilakukan penangkapan di sebuah kontrakan.

Kasat Narkoba Polres Belitung Iptu Naek Hutahayan mengatakan, pelaku belum sebulan bebas dari Lapas Bukit Semut, Bangka. Bahkan ia baru satu minggu berada di Tanjungpandan.





"Tersangka baru seminggu disini, dia ngontrak di Perumnas. Sempat kita geledah di kontrakan itu tapi nggak ada, lalu petugas menggeledah di Jalan Hasan Saie. Disitu ditemukan barang bukti," ujar Iptu Naek Hutahayan kepada SatamExpose.com, Rabu (20/11/2019).

Iptu Naek Hutahayan menambahkan, petugas mendapatkan barang bukti yang disimpan di sebuah kotak sampah di belakang kontrakan tersebut. Kontrakan tersebut merupakan tempat pelaku menumpang.

Selain barang bukti 12 paket sabu siap edar, polisi juga menemukan alat timbang serta sendok untuk menakar sabu. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 12 gram lebih.





Tersangka berencana membuat jaringan baru dan akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Belitung. Saat menuju Belitung, pelaku membawa setidaknya 20 gram sabu menumpang jet foil.

"Sebagian barang tersebut sudah diedarkan sama dia. Jadi barang yang kita temukan itu sekitar 12 gram. Jadi dia berencana mau buka pasar di Belitung ini," ungkap Hutahayan.





Pelaku bukan merupakan pemain tunggal, ia merupakan tangan dari seorang pengedar yang berada di Pulau Bangka. Pihak kepolisian juga akan melakukan penelusuran terkait hal tersebut.

Dalam hal ini karena barang bukti yang ditemukan petugas lebih dari 5 gram, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun, dengan minimal 5 tahun penjara. (als)