Ticker

6/recent/ticker-posts

BARU 278 DARI 404 ADUAN YANG MASUK BESADU DAPAT DISELESAIKAN OPD, INI ADUAN YANG BANYAK MASUK!

Kasie Produksi Informasi dan Saluran Aspirasi
Diskominfo Belitung. IST


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Saluran Aspirasi dan Aduan atau Besadu telah menerima 404 aduan dari masyarakat hingga Oktober 2019. Namun belum semua aduan diselesaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Besadu merupakan saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan aduan kepada pemerintah daerah. Dari saluran tersebut akan disampaikan ke OPD terkait untuk menyelesaikan aduan atau keluhan dari masyarakat.

Dikutip dari Media Center Diskominfo Belitung, Besadu diluncurkan pada Februari 2019 lalu. Dari sebanyak 404 aduan, baru 278 aduan yang dapat diselesaikan OPD terkait. Aduan yang dikirimkan masyarakat terkait banyak hal.




Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Belitung Fithrorozi menyebutkan dari data yang dihimpun tim Besadu, jenis permasalahan yang paling banyak terkait gangguan lampu jalan, kerusakan jalan dan pelayanan kesehatan.

"Rata-rata tiap bulannya itu beragam, yang paling banyak diadukan masyarkat itu masalah lampu jalan, kerusakan jalan, sampah, dan pelayanan kesehatan," ungkap Fithrorozi di ruang Bidang IKP Diskominfo Belitung pada Jumat (22/11/2019).

Kasie Produksi Informasi dan Saluran Aspirasi Diskominfo Belitung Upik Sumarti menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak tahu tentang SOP Besadu.




Menurutnya masih banyak masyarakat yang meminta aduannya diselesaikan diluar jam operasional Besadu. Dirinya tidak mempermasalahkan jika masyarakat Besadu diluar jam operasional, namun aduan tersebut akan di teruskan pada saat waktu operasional Besadu.

"Jam Operasional Besadu itu kan jam 8 pagi sampai jam 4 sore, dari Senin sampai Jumat. Jadi kalau ada aduan yang masuk diluar waktu itu ya kita teruskan pada jam operasional berikutnya," ungkap Upik.

Selain permasalahan waktu operasional, ada beberapa masalah lain yang belum bisa diteruskan oleh Besadu. Para pelapor seringkali tidak mengirimkan nomor induk kependudukan, padahal melampirkan NIK adalah syarat aduan tersebut diterima.




Permasalahan yang bukan menjadi wewenang pemerintah kabupaten juga kerap kali masuk ke sistem Besadu. Namun tim Besadu tetap berusaha berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kalau masalah jalan provinsi atau nasional itu kan bukan wewenang pemkab, tapi kita tetap berusaha koordinasi," imbuh Upik.

Upik menyarankan agar aduan yang bukan menjadi wewenang Pemkab atau Instansi Vertikal seperti polisi, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BPN, dan lainnya akan lebih pas jika diadukan melalui sistem SP4N Lapor!. (*/rdb)