Ticker

6/recent/ticker-posts

SIMPAN DI JOK MOTOR SAAT IKUTI PELAJARAN DI SEKOLAH, HP TIGA PELAJAR SMP INI RAIB

Ilustrasi congkel jok motor. Net

GANTUNG, SATAMEXPOSE.COM – Simpan handphone (Hp) di dalam jok sepeda motor saat pelajaran, tiga Hp milik siswa SMP Negeri 2 Gantung raib, Sabtu (31/8/2019).

Kapolsek Gantung Iptu Karyadi mengatakan, tiga pelajar tersebut sengaja menyimpan smartphone di jok sepeda motor karena akan mengikuti proses belajar mengajar.

“Sepeda motornya diparkir di sekolah, di Desa Jangkar Asam. Saat kembali lagi, ternyata Hp sudah tidak ada. Ada tiga Hp milik tiga pelajar di dalam jok tersebut,” sebut Iptu Karyadi kepada SatamExpose.com.



Ibu korban lalu mendatangi SPKT Polsek Gantung pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB untuk melaporkan peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan warga Desa Simpang Pesak tersebut, Unit Reskrim Polsek Gantung melakukan penelusuran.

Iptu Karyadi menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian di area sekolah ini terungkap setelah adanya unggahan di media sosial Facebook tentang informasi penjualan Hp.

“Anggota kita memancing pura-pura mau membeli Hp tersebut. Kita ajak ketemu penjualnya ini. Tapi saat ketemu dia (penjual, red) curiga dan melarikan diri,” tambah Iptu Karyadi.



Namun berkat kesigapan anggota Polsek Gantung, pelaku bisa diamankan setelah melakukan tembakan peringatan. Pelaku yang melarikan diri memilih berhenti dan polisi berhasil meringkusnya.

Pihak kepolisian lalu mencocokkan Hp yang hendak dijual pelaku tersebut dengan laporan kehilangan Hp tiga pelajar tersebut. Korban membenarkan Hp yang dijual pelaku merupakan Hp yang hilang dari jok sepeda motor.

Iptu Karyadi menambahkan, pelaku sebelumnya mencongkel jok sepeda motor untuk mengambil tiga Hp tersebut. TD (29), warga Desa Selingsing, Gantung tersebut bermaksud menjual Hp curiannya di media social.



“Kerugian korban sekitar 5,2 juta rupiah. Kita amankan juga sepeda motor Yamaha Fino yang digunakan pelaku menjalankan aksinya,” papar Iptu Karyadi.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Polsek Gantung. (als)