Ticker

6/recent/ticker-posts

POLITISI GERINDRA INI TAK SETUJU KENAIKAN BPJS KESEHATAN, SELAIN BERATKAN MASYARAKAT JUGA BERATKAN PEMDA

Marwan Putra Fajar

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebanyak dua kali lipat yang direncanakan pemerintah pusat direspon negatif anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Marwan Putra Fajar.

Politisi Gerindra ini mengatakan tidak setuju dengan kenaikan tersebut. Menurutnya hal tersebut justru memberatkan pemerintah daerah. Pengguna BPJS di Belitung didominasi kelas III, yakni sebanyak 97 persen yang secara otomatis tanggung pemerintah daerah.

"Kenaikan ini dipastikan akan mempersulit masyarakat yang ikut BPJS, khususnya kelas I dan II. Dan untuk kelas III yang selama ini dibayarkan pemerintah dipastikan akan mengalami pembengkakan dana,” sebut Marwan kepada SatamExpose.com, Senin (2/9/2019).


Penggunaan anggaran BPJS Kesehatan untuk tahun anggaran 2019 mencapai Rp 17,8 miliar. Bila terjadi kenaikan hingga 100 persen, maka bisa dipastikan penggunaan anggaran tahun depan mencapai Rp 35 miliar.

Ia berharap pemerintah pusat menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan, karena memberatkan pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya. Meskipun kesehatan merupakan hal penting.

"Kita berharap dana ini jangan dinaikan dulu, apalagi yang ikut BPJS kan satu keluarga bukan keluarga. Bayangkan kalau dalam keluarga itu ada 6 orang dan harus membayar 160 ribu per orang, itu otomatis akan mengurangi jatah makan mereka," jelas Marwan.


Sementara itu Kepala BPJS Kabupaten Belitung Andri Rikopaltera memastikan Kabupaten Belitung belum menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Saat ini presiden belum mengetok palu terkait kenaikan tersebut.

Menurutnya kenaikan tersebut baru sebatas usulan yang belum ditetapkan dengan Peraturan Persiden (Perpres). Proses kenaikan tersebut menjadi produk hukum masih harus melalui beberapa tahap.

"Itu baru usulan dari Kemenkeu dan Kemenkes. Nanti disetujui Presiden dan DPR baru muncul Perpres. Jadi kita masih menunggu Perpres," kata Andri kepada wartawan, Senin (2/9/2019).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan iuran peserta mandiri kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Sedangkan peserta mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Sedangkan untuk kelas III naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu. (fg5)