Ticker

6/recent/ticker-posts

HENDAK BELI KERUPUK KE WARUNG, PRIA 30 TAHUN INI DIRINGKUS POLISI, TEMUKAN INI DI KANTONG CELANANYA

Tersangka PL (30). tribratanewsbelitung.com

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - PL (30), warga Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung diringkus Satuan Narkoba Polres Belitung, Jumat (30/8/2019) sore di kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parit.

Pria yang baru saja turun dari sepeda motornya di warung kelontong hendak membeli kerupuk ini kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu dan tembakau gorilla.

Dilansir dari situs resmi Polres Belitung, sebelum meringkus PL, polisi telah mengantongi informasi dari masyarakat. Saat itu polisi juga telah mengintai pelaku penyalahgunaan narkoba ini dari jarak cukup jauh.

Kasat Narkoba Polres Belitung Iptu Hutahayan mengatakan, pihaknya mendapati diduga narkoba jenis sabu dan tembakau gorila di kantong celananya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung berikut barang bukti.

“Saat pelaku digeledah dari dalam celanaya ditemukan dua bungkus plastik yang diduga sabu dan tembakau gorilla,“ ujar Iptu Hutahayan, Senin (02/09/2019).

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya dua bungkus diduga narkoba jenis sabu dan tembakau gorila, sepeda motor yang digunakan pelaku serta handphone (Hp) milik pelaku.

Menurut pengakuan PL terhadap penyidik, lanjut Iptu Hutahayan, pelaku membeli dari seorang kenalannya satu paket sabu seharga Rp 1 juta. Sedangkan satu paket tembakau gorila tersebut bonus dari pembelian sabu.

Narkoba rencananya akan dibawa ke kebunnya di daerah Air Ranggong, Desa Air Saga, Tanjungpandan dan dikonsumsi di kebun tersebut. Menurut pelaku, memakai narkoba untuk menambah stamina saat bekerja di kebun.

Pelaku juga mengaku dirinya telah mengkonsumsi barang haram tersebut sebanyak lima kali. Ia selalu mengkonsumsi narkoba di kebunnya dengan alasan yang sama.

“Walau pelaku mengunakan narkoba untuk menambah stamina untuk berkebun namun pengunaan barang tersebut adalah melanggar hukum dan dilarang oleh negara,“ kata Iptu Hutahayan.

Polisi menjerat pelaku dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mempersiapkan berkas perkara yang menyeret PL ini. (als)