Tersangka PL (30). tribratanewsbelitung.com |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - PL (30), warga Kelurahan
Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung diringkus Satuan Narkoba Polres Belitung,
Jumat (30/8/2019) sore di kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parit.
Pria yang baru saja turun dari sepeda motornya di warung
kelontong hendak membeli kerupuk ini kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu
dan tembakau gorilla.
Dilansir dari situs resmi Polres Belitung, sebelum
meringkus PL, polisi telah mengantongi informasi dari masyarakat. Saat itu
polisi juga telah mengintai pelaku penyalahgunaan narkoba ini dari jarak cukup
jauh.
Kasat Narkoba Polres Belitung Iptu Hutahayan mengatakan,
pihaknya mendapati diduga narkoba jenis sabu dan tembakau gorila di kantong
celananya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung berikut barang
bukti.
“Saat pelaku digeledah dari dalam celanaya ditemukan dua
bungkus plastik yang diduga sabu dan tembakau gorilla,“ ujar Iptu Hutahayan,
Senin (02/09/2019).
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku
diantaranya dua bungkus diduga narkoba jenis sabu dan tembakau gorila, sepeda
motor yang digunakan pelaku serta handphone
(Hp) milik pelaku.
Menurut pengakuan PL terhadap penyidik, lanjut Iptu
Hutahayan, pelaku membeli dari seorang kenalannya satu paket sabu seharga Rp 1
juta. Sedangkan satu paket tembakau gorila tersebut bonus dari pembelian sabu.
Narkoba rencananya akan dibawa ke kebunnya di daerah Air
Ranggong, Desa Air Saga, Tanjungpandan dan dikonsumsi di kebun tersebut.
Menurut pelaku, memakai narkoba untuk menambah stamina saat bekerja di kebun.
Pelaku juga mengaku dirinya telah mengkonsumsi barang
haram tersebut sebanyak lima kali. Ia selalu mengkonsumsi narkoba di kebunnya
dengan alasan yang sama.
“Walau pelaku mengunakan narkoba untuk menambah stamina
untuk berkebun namun pengunaan barang tersebut adalah melanggar hukum dan
dilarang oleh negara,“ kata Iptu Hutahayan.
Polisi menjerat pelaku dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang
Narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mempersiapkan berkas perkara
yang menyeret PL ini. (als)