Ticker

6/recent/ticker-posts

OPERASIKAN TBBM TANJUNGPANDAN, PT ELNUSA PETROFIN DITUDING TAK KANTONGI IZIN, BEGINI PENJELASAN PIHAK MANAJEMEN

Penandatanganan prasasti peresmian pengoperasian
TBBM Tanjungpandan. SatamExpose.com/Faizal

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Terminal BBM Tanjungpandan mulai dioperasikan PT Elnusa Petrofin sejak 1 Juni 2019 lalu. Anak perusahaan Pertamina tersebut menggantikan operator sebelumnya Join Bersama (Jober) PT Pertamina dan PT Astika.

Perusahaan berplat merah tersebut tak melanjutkan kontrak dengan PT Astika dan menunjuk anak perusahaannya untuk pendistribusian BBM di Pulau Belitung.

Namun peralihan operator TBBM tersebut diiringi kabar tak sedap, PT Elnusa Petrofin ditengarai tak mengantongi perizinan dalam menjalankan usahanya dibidang pendistribusian BBM ini.



Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan penimbunan BBM, pengangkutan BBM dan perubahan jetty serta izin lainnya.

"Itu PT belum terdaftar dan belum punya izin lingkungan, izin penimbunan BBM dan belum ada permohonan penyesuaian tata ruang jetty dengan rencana tata ruang laut dan perikanan dan pulau, pemukiman dan izin dishub untuk angkutan di atas 10 ton. Mobil mereka 23 ton tidak sesuai dengan kapasitas jalan di Belitung," kata sumber tersebut kepada SatamExpose.com, Sabtu (10/8/2019).

Baca Juga : Operasikan TBBM Tanjungpandan, PT. Elnusa Petrofin : Semua Perizinan Atas Nama Pertamina

Ia menambahkan, dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), seharusnya perusahaan yang diresmikan pengoperasiannya beberapa hari lalu ini sudah terdaftar dan memiliki perizinan dari dinas terkait. 



"Silahkan kalian cek ke PTSP, PT Elnusa Petrofin cek ada tidak datanya disana. Terus, mobil itu tidak dapat izin ke jalan raya, mobil yang besar-besar itu,, silahkan dicek," tambahnya.

Saat SatamExpose.com melakukan penelusuran, seorang sumber dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Babel ataupun Kabupaten Belitung membenarkan bahwa perusahaan tersebut belum terdaftar.

Selain itu, anak perusahaan BUMN ini tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Provinsi Bangka Belitung maupun di Kabupaten Belitung.



"Kami juga bingung, PT Elnusa Petrofin tidak bisa dan tidak ada di PTSP kami. Mereka tidak memiliki NIB untuk berusaha di wilayah Babel tidak seperti diwilayah-wilayah lainnya. untuk wilayah lainnya bisa kita lihat dan di akses," sebut petugas di PTSP Provinsi Babel.

Sementara itu, Corporate Communication PT Elnusa Petrofin Rahmat Hidayat mengatakan,  bahwa terkait dengan perizinan pengoperasian Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjungpandan, pihaknya disini hanya selaku support Pertamina.

"Karena ini Terminal BBM Pertamina, tanah atas nama Pertamina, kita hanya support Pertamina sehingga izin-izin atas nama Pertamina dan pucuk kepemimpinan operasi di TBBM Tanjungpandan tetap Pertamina, bukan Elnusa Petrofin," kata Rahmat Hidayat kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).



Namun saat ditanya terkait perizinan dari Pertamina yang dikantongi PT Elnusa, Rahmat belum bisa menjelaskan secara detail. Dirinya mesti melakukan konfirmasi terhadap petugas bagian perizinan Pertamina yang ada di pusat.

"Yang bisa kami sampaikan terkait dengan pertanyaan-pertanyaan hanya itu. Karena perizinan dari Pertamina, jadi pertanyaan mengenai apa yang dipegang saat ini itu di Jakarta," ungkapnya.

"Besok saya usahakan menanyakan legal-legal terkait perizinannya. Dari kami Pak, Elnusa Petrofin sebagai support operasional Pertamina di TBBM Tanjungpandan. Kami akan informasikan selengkap-lengkapnya jika saya sudah sampai Jakarta," pungkas Rahmat. (als)