Ticker

6/recent/ticker-posts

KONTRAKTOR PERTANYAKAN SYARAT TAMBAHAN LELANG PROYEK PJU SENILAI RP 1,6 MILIAR, HASIL LELANG DISINYALIR TELAH DIATUR

Ilustrasi lampu jalan. Dok SatamExpose.com

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Kontraktor soroti persyaratan lelang proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) median Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungpandan.

Proyek yang menggunakan APBD tahun 2019 dengan pagu dana Rp 1.680.000.000 tersebut sudah memasuki tahapan masa sanggah. Kontraktor mensinyalir lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk memenangkan salah satu kontraktor.

Salah satu kontraktor asal Tanjungpandan Muhammad Sueb Abdullah mengatakan persyaratan lelang pengadaan PJU itu disinyalir telah dikunci untuk memenangkan salah satu peserta lelang.



"Ada syarat tambahan. Surat pernyataan ketersedian barang khusus tiang PJU gambar tiang lampu PJU Dekoratif type "Belitong Geopark". Ketersedian barang ini tidak mungkin produsen mempunyai stok. Tidak mungkin itu, kalau tidak ada kesepakatan," kata Sueb kepada SatamExpose.com, Rabu (28/08/19).

Menurutnya pihak tertentu sengaja memasukan persyaratan yang tidak masuk diakal dan yang tidak dimiliki perusahaan lain. Sehingga hal ini menguntungkan salah satu peserta yang sudah dipersiapkan.

"Terus salinan Tanda Daftar Badan Usaha Penyediaan Bahan Perlengkapan Jalan (TD-BUPBPJ). Kalau di Perhubungan itukan ada mengenai lampu merah, marka jalan itu memang ada. Kalau untuk lampu jalan tidak pernah diminta itu, nah ini kan menambah-nambah persyaratan," jelas Sueb.



Ia menambahkan, persyaratan itu ada dan itu hanya dimiliki perusahaan Indalu. Ia mengaku pernah menelpon perusahaan tersebut namun dijawab mereka tidak bisa memberikan dukungan lebih dari satu orang.

"Sudah ada yang mengambil dukungan itu dan tidak boleh lebih dari satu orang. Inikan namanya membatasi peserta lelang," tandas Sueb.

Sementara itu Kasi PJU Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Fadila membantah jika persyaratan tersebut untuk mengunci tender Proyek PJU Median Jalan Jenderal Sudirman.



Mengenai persyaratan tersebut, Padila menyampaikan bahwa persyaratan itu sebagai jaminan agar pekerjaan ini bisa dilaksanakan hingga akhir tahun 2019.

"Availability ketersedian barang, kalau nanti ada kegagalan, kita tidak punya waktu mau tidak mau kita harus bisa melaksanakan pada satu tahap. Kita harus menjamin tender ini bisa berlangsung hingga akhir 2019," kata Fadila kepada Rakyat Pos, Kamis (29/08/19).

Fadila menjelaskan, persyaratan desain "Belitung Geopark" bukanlah harus memiliki ketersedian stok barang. Namun, peserta harus memiliki dukungan untuk bahan baku pembuatan tiang.



"Desain Belitung Geopark itu dimaksud disini ialah ketersedian bahan baku untuk proses pembuatan tiang. Untuk desian itukan sudah kita masukan ke dokumen pilihan, mereka bisa lihat desain seperti apa yang kita minta, bagi peserta menang nanti cetakan itulah yang harus mereka produk," jelas Fadila.

Fadila menambahkan, dalam lelang tersebut diikuti dua perusahaan dan telah diumumkan pemenangnya. Namun perusahaan yang kalah lelang bukan karena tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pada dokumen lelang proyek PJU yang dilihat SatamExpose.com, ada tambahan syarat dokumen penawaran pada poin nomor 5 berbunyi ‘Surat pernyataan ketersedian barang khusus tiang lampu PJU gambar tiang lampu PJU Dekoratif type "Belitong Geopark"’.

Hal inilah yang membuat para peserta merasa seperti dibatasi dan persyaratan terkunci. (als)