Ticker

6/recent/ticker-posts

CERITA KEPONAKAN BONGKAR PERBUATAN BUSUK TETANGGA, BERDUAAN DI KAMAR KONTRAKAN HINGGA LAKUKAN INI

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – HP alias Amo (34), warga Dusun Baru Selatan RT 15/07, Desa Baru, Manggar, Belitung Timur diringkus jajaran Polres Belitung, Jumat (9/8/2019) sore.

Amo diringkus saat berada di kontrakannya di Jalan Kemang Manis, Kelurahan Parit, Tanjungpandan, Belitung. Pria yang merupakan buruh harian lepas ini diringkus karena diduga mencabuli gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa mengatakan, Amo yang merupakan bujangan ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih dibawah umur.



“Kita dapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kontrakannya. Setelah itu pada pukul 16.30 WIB Unit PPA tiba di kontrakan dan langsung mengamankannya. Saat ini sudah ditahan di Mapolres,” kata AKP Erwan.

Peristiwa pencabulan tersebut terungkap saat ibu korban dan korban sedang berbincang dengan keponakannya. Saat itu keponakan ibu korban menyebutkan bahwa korban berduaan di kontrakan pelaku pada Minggu (4/8/2019) malam.

Mendengar cerita tersebut, ibu berusia 33 tahun tersebut teringat anaknya pernah mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. Ia kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban.



“Korban mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. Ibu ini bertanya ke anaknya, akhirnya korban mengakui telah dicabuli Amo di kamar kontrakannya,” jelas AKP Erwan.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban lalu melaporkan Amok e SPKT Polres Belitung, Rabu (7/8/2019). Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonnesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.



“Minimal hukuman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun. Sekarang sudah kita periksa saksi-saksinya, yakni korban dan ibunya,” jelas AKP Erwan.

Selain itu, polisi juga melakukan visum terhadap korban sebagai barang bukti dalam perkara ini. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban. (als)