Ticker

6/recent/ticker-posts

PT TIMAH INGIN SUNGAI LENGGANG BERSIH, DIMINTA TAK TERIMA HASIL TAMBANG ILEGAL DARI KAWASAN SUNGAI TERSEBUT

Suasana RDP mengenai kondisi air di Tebat Rasau dan aliran Sungai Lenggang.
IST

MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM – PT Timah Tbk memastikan tidak ada aktivitas penambangannya di aliran Sungai Lenggang, Belitung Timur. Bila ada aktivitas di kawasan tersebut, PT Timah memastikan aktivitas tersebut illegal.

Hal ini dikatakan perwakilan PT Timah Tbk Riki dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Belitung Timur menanggapi persoalan kondisi Tebat Rasau dan Sungai Lenggang yang makin memperihatinkan, Senin (29/7/2019).

Baca juga : Sungai Lenggang Sumber Air Baku Terbaik PDAM, Tapi Kini Suara Mesin TI Terdengar Dari Kantor PDAM

Riki mengatakan, Sungai Lenggang adalah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Namun aktivitas tambang PT Timah selalu mengikuti prosedur dan menghindari daerah aliran sungai.




“Kami memastikan jika ada aktivitas pertambangan di sungai, maka dipastikan adalah illegal,” kata Riki

Menurutnya PT Timah juga menginginkan Sungai Lenggang tidak ada aktivitas penambangan. Ia mengakui sebelumnya PT Timah beberapa kali mengajukan izin di DAS, namun tidak disetujui.

Baca Juga : Kondisi Tebat Rasau dan Sungai Lenggang Kini Ancam Kepunahan Kekayaan Biodiversity, Sawit dan TI Jadi Penyebab

“Karena dari sisi izin pun, dari berapa kali kami mengajukan permohonan izin itu tidak bisa untuk menambang di Daerah Aliran Sungai. Kami dari PT Timah siap jika ada program win-win solution terhadap permasalahan Ilegal Mining di Sungai Lenggang ini,” jelas Riki.




Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Timur Evi Nardi merasa perihatin dengan kondisi Tebat Rasau. Kondisi kekeringan di Tebat Rasau. Kondisi ini, lanjutnya, seperti kue yang sudah tidak laku dijual.

“Kalau kita membicarakan solusi, kami pikir tidak ada kata lain selain penindakan tegas terhadap aktivitas Ilegal mining dan tidak ada lagi toleransi. Karena secara aturan perundang-undangan, aturan nya jelas yaitu ancaman pidana. Dan kita coba secara bertahap untuk merubah mindset masyarakat penambang untuk beralih ke sektor lain,” tegas Evi Nardi.

Baca Juga : 

Terkait Wacana Alih Kelola Pantai Tanjung Pendam, Kepala Dispar Tolak Anggapan Selama Ini Merugi

Pria 64 Tahun Tak Kunjung Pulang Usai Memasang Pukat, Esoknya Ditemukan Mengapung Di Laut

Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur Rohalba mengatakan, TI Rajuk itu adalah Ilegal dan tidak ada pembenaran. Ia meminta tidak ada aktivitas penambangan di aliran Sungai Lenggang meski masuk dalam IUP PT Timah.





“Saya meminta jangan lagi ada aktivitas penambangan ilegal, tetapi jadikan mereka sebagai penambang yang legal. Inilah win-win solution yang dimaksud oleh pihak PT Timah,” tegas Rohalba.

Rohalba juga meminta pihak berwajib untuk menindak tegas para penambang illegal yang masih beraktivitas di Sungai Lenggang. Selain itu, ia juga meminta PT Timah tidak menerima hasil tambang dari TI rajuk di sungai tersebut.

“Saya juga meminta PT. Timah jangan menerima hasil dari TI Rajuk ini, karena ini namanya penadahan dan melanggar aturan yang berlaku. Sebagai Korporasi besar seharusnya PT. Timah tidak membiarkan aktivitas TI Rajuk ada di wilayah IUP PT Timah, karena ini bisa berarti PT Timah melakukan pembiaran, apalagi sampai menadah hasil dari TI Rajuk tersebut,” papar Rohalba.

Ketua Fordas Belitung Timur Koko Haryanto mengatakan, jika PT Timah menampung hasil timah dari TI Rajuk di Sungai Lenggang, maka PT Timah wajib untuk merestorasi Sungai Lenggang.




“Ini sebagai bentuk tanggung jawab PT Timah terhadap pembiaran dan aktivitas penadahan hasil timah illegal,” tegas Koko dalam kesempatan terpisah.

Ketua Gabungan Pecinta Alam Belitung Pifin Heriyanto mengutuk keras jika PT Timah menadah hasil TI rajuk di Sungai Lenggang. Ia juga meminta pemerintah meninjau kembali IUP PT Timah di Sungai Lenggang.

“IUP mereka harus ditinjau kembali karena secara teknis dan kajian lingkungan sudah menyalahi aturan. Dan jika perlu IUP PT Timah yang ada di Sungai Lenggang ini dicabut karena penambangan di Daerah Aliran Sungai tidak akan mendapat kan izin lingkungan,” tegas Pifin. (pfn)