Ticker

6/recent/ticker-posts

DIVONIS BERSALAH DALAM PERKARA PUPUK, MAHADIR BASTI SOMASI PRODUSEN, ANCAM TUNTUT SEBESAR RP 50 MILIAR

Ilustrasi pupuk. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Bos pupuk CV Pusat Pupuk Tani, Mahadir Basti telah mengirim somasi ke PT DAM selaku produsen pupuk yang didistribusikannya sehingga mengakibatkan dirinya terjerat kasus hukum.

Hal tersebut dikatakan Mahadir usai divonis bersalah melanggar UU Perlindungan Konsumen di PN Tanjungpandan, Rabu (17/7/2019). Ia sebelumnya didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 Junto Pasal 8 ayat 1 Huruf A dan E UU Nomor 8 Tahun 1999.

Dalam somasi tersebut, Mahadir meminta perusahaan  di Gresik, Jawa Timur itu untuk mengganti kerugian yang dialaminya. Menurutnya akibat mendistribusikan pupuk dari perusahaan tersebut yang tak sesuai antara kandungan dengan label kemasan, dirinya merugi.





“Kasus ini mulai sekitar satu tahun lalu, selama itu saya tidak bisa menjual pupuk. Sedangkan gaji karyawan terus berjalan, pupuk ini juga rusak selama berada di gudang,” kata Mahadir kepada wartawan.

Tak hanya itu, jumlah pupuk yang disita oleh pihak kepolisian dalam perkara ini juga cukup banyak. Mahadir mengaku, kerugian yang dialaminya tak kurang dari Rp 1 miliar.

"Dalam waktu 12 hari setelah putusan ini, mereka harus mengembalikan uang atas pembelian pupuk ini. Suratnya sudah saya kirim ke pihak perusahaan, saya distributor resmi disini,” jelas Mahadir Basti.





Mahadir mengancam akan menuntut pihak produsen pupuk yang mengantarkannya ke meja hijau bila tak mengindahkan somasi yang dilayangkannya.

Tak tanggung-tanggung, Mahadir berencana melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri dan menuntut perusahaan produsen pupuk sebesar Rp 50 miliar. Nominal tersebut sebagai ganti rugi secara materiil dan imateriil yang dialami.

“Kalau tidak, kami akan gugat. Secara pidana maupun perdata dengan bayar kerugian sebesar Rp 50 miliar," tegas pria yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung ini.





Sebelumnya dalam pledoinya Mahadir mengatakan, pihaknya hanya sebuah perusahaan dagang (trading) dan tidak memproduksi pupuk. Ia hanya membeli pupuk dari produsen dan menjualnya kepada masyarakat petani.

“Saya menjual perkarung utuh kepada konsumen, tidak menjual secara eceran,” ujar politisi Partai Bulan Bintang tersebut.

Mahadir menjelaskan, terkait adanya peristiwa hukum yang menyangkut ketidaksesuaian label dan isi pupuk merupakan bukan kesengajaan yang dilakukan oleh pihaknya.





“Sama seperti halnya susu kental manis yang tidak mengandung susu, secara yuridis pedagang susu tidak bisa dikenakan sanksi hukum. Karena keadaan demikian diluar pengetahuan mereka,” jelas Mahadir.

Perkara yang dihadapinya, lanjut Mahadir, terkait adanya peristiwa hukum karena ketidaksesuaian antara label dan isi pupuk bukan menjadi tanggung jawabnya.

“Bila itu terjadi diluar pengetahuan saya. Saya telah memberitahu kepada penyidik mengenai identitas kedua perusahaan tersebut secara lengkap,” papar Mahadir. (als)