Ticker

6/recent/ticker-posts

POLISI DAPATI TEMPAT KARAOKE BUKA SAAT OPS PEKAT, OWNER THM NGAKU BELUM DAPAT SURAT EDARAN

Polisi saat mendatangi THM beroperasi saat puasa. IST
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Polres Belitung mendapati satu tempat hiburan malam (THM) masih beroperasi saat dilakukan Operasi Pekat Menumbing 2019, Sabtu (11/5/2019) malam.

THM yang dimaksud yakni fasilitas hotel dari Green Tropical Village (GTV). Sebelumnya Pemkab Belitung telah membuat surat edaran terkait operasional THM selama Bulan Suci Ramadan 1440 Hijriyah.

Beroperasinya THM ini bukan tidak mentaati surat edaran bernomor 451.1/399/VI/2019 tentang pengaturan penyelenggaran usaha hiburan, rumah makan dan rekreasi selama bulan Ramadan yang ditandatangani Bupati Belitung.




Namun owner GTV, Deby mengaku belum menerima surat edaran yang dimaksud hingga operasi dari pihak kepolisian berlangsung.

"Iya benar kita sampai hari ini belum dapat surat edaran bupati terkait operasi karaoke," sebut Deby kepada SatamExpose.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/5/2019).

Menanggapi pernyataan owner GTV yang belum menerima surat edaran tersebut, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Hadi membantah tidak adanya pengiriman surat edaran tersebut.




Menurutnya Satpol PP telah mengirim surat edaran tersebut ke seluruh THM yang ada di Kabupaten Belitung.

"Sudah dikirim semuanya, cuma alasannya saja itu. Jika masih buka nanti akan kita tindak," tegas mantan Camat Sijuk itu kepada SatamExpose.com via selular, Minggu (12/5/2019).

Kabag Ops Polres Belitung Kompol Erichson Pasaribu yang memimpin Ops Pekat Menumbing 2019 menyebutkan, beroperasinya THM di GTV tidak menyalahi aturan dari surat edaran tersebut.




“Ada 8 THM yang kami datangi, yang buka hanya 1 di GTV. Memang boleh buka sesuai surat edaran pemda bagi fasilitas hotel, namun peruntukannya hanya bagi tamu hotel. Pengakuan manajemen GTV belum dapat suratnya dari pemda jadi tadi malam masih ditolerir," tukasnya.

Sebelumnya, jenis THM yang diharuskan tutup adalah rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, game net/warnet, SPA, panti pijat dan usaha lainnya yang sejenis.

Kemudian usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan, boleh tetap beroperasi. Namun hanya boleh melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan saja.




Sedangkan untuk rumah makan yang termasuk di dalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi dan usaha kuliner sejenisnya harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang harinya.

"Sekarang kami sudah mengirim surat-surat ini ke setiap pemilik usaha," kata Kasatpol PP Kabupaten Belitung, Azhar Kepada SatamExpose, Senin (6/5/2019).

Sementara itu jika memang ada pengusaha 'nakal' yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, lanjut Azhar, pihaknya akan kenakan sanksi.


"Pertama kami beri peringatan tertulis, kemudian penghentian sementara seluruh kegiatan dan terakhir pencabutan izin jika memang pengusaha itu terus melanggar," tandas Azhar. (fg6)