Ticker

6/recent/ticker-posts

CV MUALIM SIAPKAN RP 150 JUTA DI DALAM MOBIL, SKP AWAL DITERBITKAN SETELAH WARTAWAN BERTANYA

Proses pemuatan zirkon ke tongkang.IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Proses pemuatan pasir zirkon ke atas Kapal Tongkang Ocean II di Pelabuhan Tanjung Batu, Desa Pegantungan, Badau, Belitung tanpa dilengkapi Surat Keterangan Pengiriman (SKP) Awal. Hal ini juga dibenarkan pemilik barang dari pihak CV Mualim.

Perwakilan CV Mualim H Hanan mengaku sudah mengajukan permohonan penerbitan SKP Awal ke UPT Dinas ESDM Cabang Belitung sebelum melakukan proses pemuatan barang ke atas tongkang. Namun hingga dua hari kemudian, pihaknya belum menerima SKP Awal tersebut.

Bahkan menurut H Hanan, sudah menyiapkan uang Rp 150 untuk pembayaran pajak. Uang tersebut juga sempat ditagih pihak UPT Dinas ESDM untuk pembayaran pajak, namun karena pihaknya belum menerima SKP Awal, ia belum menyerahkan uang tersebut.



“Sekarang keterlambatan ini, saya minta pertanggungjawaban kepala Dinas. Uang sudah saya serahkan, sekarang di mobil Rp 150 untuk bayar pajak. Ini dari mereka sudah WA saya, ‘Pak saya tunggu-tunggu kok tidak datang?’. Saya bilang SKP belum ditanda tangan ibu mau terima uang ini saya titip ke ibu, tidak bisa katanya," papar H Hanan kepada SatamExpose.com, Jumat (24/5/2019).

H Hanan juga mengklaim pihaknya memiliki legalitas barang yang akan dikirim tersebut. Ia juga mengakui sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan pengiriman pasir zirkon ini. Terakhir, CV Mualim mengirim barang sebanyak 700 ton dengan tujuan Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang.

"Emang bener, jadikan SKP ini kan saya sudah laporkan. Ini saya sudah telepon kepala dinasnya. Saya cerita ya, legalitas saya yang pegang. Sudah mohon sebelum kapal berangkat, semua permohonan kita ada di Distamben," tambah H Hanan.



Menurut H Hanan, asas kepercayaan kepada pihak Dinas ESDM membuat pihaknya berani melakukan proses pemuatan barang ke atas tongkang. Ia diyakinkan pihak ESDM bahwa SKP Awal bakal diterbitkan. Terlebih, pihaknya tidak mau rugi bila waktu proses pemuatan molor.

"Iya, tapi mereka ini bilangkan iya, oke, kita terbitkan maka itu kitakan percaya saja. Kalau ini diundur berarti saya harus bayar demorit kapal. Berapa duit itu," ujar H Hanan.

"Maka kita percaya, oke besok kita terbitkan katanya, maka kita muat. Ekspedisi juga percaya sama saya maka saya muat," lanjut H Hanan.


Terkait legalitas, H Hanan mengatakan pihak perusahaan telah berusaha melengkapinya meski belum pernah ada produksi penambangan zirkon pada perizinan tersebut.

"Kita izin memang ada, meskipun kita izin ada kita tidak bilang ‘pak ini resmi loh pak’ apa yang kita kerjakan itu sudah tahu sama tahu. Jadi intinya kalau dari legalitas ini kesalahan dari kepala cabang," sebut H Hanan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) ESDM Provinsi Babel Cabang Belitung Harli Agusta membenarkan pihaknya belum menerbitkan SKP Awal pemuatan Kapal Tongkang Ocean II untuk pengiriman 700 ton pasir zirkon. Namun pihaknya sudah pernah menerbitkan SKP Awal sebelumnya, yakni muatan 1.500 ton pasir zirkon.



"Untuk yang 700 ton belum ada dikeluarkannya SKP awal, kita hanya mengeluarkan SKP awal dan akhir zirkon yang 1500 ton," kata Harli Agusta kepada SatamExpose.com, Kamis (23/5/2019).

Namun SatamExpose.com memperoleh informasi dari sumber lain bahwa SKP Awal pemuatan pasir zircon seberat 700 ton tersebut dikeluarkan setelah dua hari setelah proses pemuatan barang dimulai.

Pihak perusahaan mengajukan permohonan penerbitan SKP Awal setelah adanya beberapa awak media yang mempertanyakan pengiriman zirkon ini ke UPT ESDM Provinsi Babel Cabang Belitung.

"Saat kalian dari sana (UPT ESDM, red), ada pihak perusahaan yang mengajukan permohonan," kata sumber yang enggan disebutkan namanya. (als/ppg)