Ilustrasi kursi DPR. Net |
SATAMEXPOSE.COM – Penghitungan kursi DPR RI maupun DPRD pada
Pemilu 2019 berbeda dengan penghitungan kursi pada pemilu sebelumnya. Pada
pemilu ini, konversi suara menjadi kursi menggunakan metode Sainte Laque.
Sedangkan pada pemilu sebelumnya, konversi suara menjadi kursi
menggunakan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP merupakan jumlah jumlah surat
suara yang sah dibagi jumlah kursi dalam dapil tersebut.
Berikut simulasi
konversi perolehan suara ke kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (dapil)
jika terdapat 5 kursi.
Penentuan kursi
pertama, setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.
Partai A: 64.000/1 = 64.000
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600
Berdasarkan hasil
pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.
Penentuan kursi kedua:
Partai A yang sudah
mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.
Partai A: 64.000/3 = 21.333
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600
Partai A mendapatkan
kursi kedua di dapil tersebut.
Penentuan kursi ketiga:
Partai A yang sudah
mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5.
Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600
Partai B mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.
Penentuan kursi keempat:
Partai A dibagi dengan angka 5 dan Partai B dibagi
angka 3.
Partai A: 64.000/5 =
12.800
Partai B: 18.000/3 = 6.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600
Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.
Penentuan kursi kelima:
Partai A dibagi dengan
angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3.
Partai A: 64.000/5 =
12.800
Partai B: 18.000/3 = 6.000
Partai C: 15.000/3 = 5.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600
Partai A mendapatkan kursi kelima
Berdasarkan perhitungan suara di atas, 5 kursi di
dapil tersebut diberikan 3 kepada Partai A, 1 Partai B dan 1 Partai C. (berbagai sumber/als)