Ketua DPC PBB Kasbiransyah menyerahkan bukti saat melapor ke Bawaslu Kabupaten Belitung, Selasa (23/4/2019). SatamExpose.com/Faizal |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM –
Bawaslu Kabupaten Belitung menerima barang bukti laporan dugaan tindak pelanggaran
Pemilu 2019, Selasa (23/4/2019). Bukti yang disampaikan pelapor berupa fotokopi
salinan C1.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar mengatakan,
pelapor yakni Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Belitung
Kasbiransyah yang membawa dua saksi, bukan para pimpinan parpol di Belitung
yang menandatangani surat pernyataan sikap.
"Hari ini kami menerima pelapornya atas nama Kasbiransyah
membawa dua saksi yaitu Riki dan Yoga. Tadi disetujui pelapornya adalah
Kasbiransyah. Bukan 8 partai (dibuat satu pelapor)," kata Heikal Fackar
kepada SatamExpose.com.
Sedangkan terkait para pimpinan parpol yang menandatangani
surat pernyataan sikap, jelas Heikal Fackar, hanya 8 pimpinan parpol yang
bertanda tangan. Sedangkan satu pimpinan parpol, yakni Partai Perindo tidak
ikut tanda tangan.
Kasbiransyah menyerahkan 42 rangkap bukti fotokopi salinan C1
dalam laporannya. Sedangkan pihak terlapor yakni Kelompok Petugas Pemungutan Suara
(KPPS) yang tertera dalam salinan C1 tersebut.
Heikal Fackar menyebutkan, pelapor melaporkan dugaan selisih
suara antara salinan C1 dengan hasil rekap ataupun penghitungan suara yaitu C1
plano dan dugaan pelanggaran tidak diumumkannya hasil penghitungan suara di
beberapa TPS setelah penghitungan suara di beberapa TPS selesai.
"Terus barang bukti fotocopy salinan C1 yang dapat
dipertanggungjawabkan ke absahannya kepada kami sebanyak 42 rangkap,” sebut
Heikal Fackar.
Bawaslu memiliki waktu tiga hari sejak menerima laporan
keterpenuhan syarat formil dan materiil pelaporan tersebut. Bila syarat formil
terpenuhi, lanjut Heikal, pihaknya akan melakukan proses penanganan
pelanggaran.
“Jika belum terpenuhi kami akan memanggil pelapor untuk
melengkapi. Setelah terpenuhi baru kami proses," tambah Heikal.
Meskipun nantinya terbukti ada pelanggaran seperti yang
dilaporkan, jelas Heikal, Bawaslu tidak bisa mengabulkan tuntutan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Belitung seperti yang diinginkan pelapor.
Menurut Heikal, laporan yang disampaikan tersebut tidak memenuhi unsur juga sudah tertuang di Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 pasal 70. Namun akan dilakukan rekomendasi perbaikan rekapitulasi suara yang sedang berjalan.
"Jika sudah diregister itu ada waktu 7 hari plus 7 hari.
Mudah-mudahan cepat karena alurnya sudah ada gambaran dari kami itu. Menurut Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 yang menyebutkan, kalau terbukti disampaikan sebagai
rekomendasi perbaikan pada saat pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara yang
sedang berjalan di KPU. Jadi walaupun itu terbukti jadi tidak akan dilakukan
pemungutan suara ulang (PSU). Jadi kalau untuk ke PSU itu tidak bisa," jelas
Heikal.
Sementara itu Kasbiransyah meyakini bahwa dugaan-dugaan yang
dilaporkannya itu benar adanya. Dirinya juga menyebutkan salah satu contoh
terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ini adalah ditemukannya dugaan
pelanggaran di 60 TPS dari 132 TPS yang ada di Daerah Pemilihan II Kabupaten
Belitung.
"Bermasalahnya itu salah satunya ada di penjumlahan dan
juga dari total suara oleh partai politik tidak sesuai dengan jumlah DPT yang
tercatat. Kami tidak tahu berapa jumlah DPT yang terdapat di surat suara tapi
yang tercatat itu tidak sesuai. Kemudian juga di dapil I kami belum memeriksa
semua desa setidaknya masih ada dua desa tapi kami sudah mengumpulkan hampir 30
salinan C1 yang tidak sesuai,” papar Kasbiransyah kepada SatamExpose.com.
Menurut Kasbiransyah, dugaan pelanggaran pemilu ini baru
ditemukan di Dapil I dan II, namun tidak menutup kemungkinan adanya dugaan
pelanggaran pemilu lainnya di Dapil III dan IV Belitung.
“Ini baru kami laporkan di dapil I dan dapil II kami belum
sampai memeriksa untuk dapil III dan dapil IV. Dan kami berkeyakinan ketika
diperiksa pun kami akan menemukan hal yang sama. Ini sebetulnya tidak boleh
terjadi pada pemilu, dan pada pemilu sebelumnya juga sempat terjadi namun kali
ini sangat luar biasa," tambah Kasbiransyah..
Kasbiransyah berharap persoalan ini bisa diselesaikan di
tingkat Bawaslu kabupaten. Ia menegaskan akan membawa permasalahan ini ke
jenjang lebih tinggi bila laporan yang sudah disampaikan tidak selesai dengan
tuntas.
"Dari ada delapan partai politik yang sudah
menandatangani (satunya tidak, Partai Perindo). Ini kami harapkan ada
ketuntasan dalam laporan kami ini. Kalau tidak tuntas disini maka kami akan
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Bila perlu sampai ke Mahkamah
Konstitusi kami tetap akan lakukan ini. Apapun keputusan nya nanti kita akan
pertimbangan apakah sesuai dengan tuntutan atau tidak. Jika tidak kami akan
mengajukan ke lembaga yang lebih tinggi," jelas Kasbiransyah. (fg6)