Ticker

6/recent/ticker-posts

PELAPOR SAMPAIKAN BUKTI 42 RANGKAP FOTOKOPI C1 KE BAWASLU, SEBUT TEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN DI DAPIL I DAN II BELITUNG

Ketua DPC PBB Kasbiransyah menyerahkan bukti saat melapor ke Bawaslu Kabupaten Belitung, Selasa (23/4/2019). SatamExpose.com/Faizal
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Bawaslu Kabupaten Belitung menerima barang bukti laporan dugaan tindak pelanggaran Pemilu 2019, Selasa (23/4/2019). Bukti yang disampaikan pelapor berupa fotokopi salinan C1.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar mengatakan, pelapor yakni Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Belitung Kasbiransyah yang membawa dua saksi, bukan para pimpinan parpol di Belitung yang menandatangani surat pernyataan sikap.

"Hari ini kami menerima pelapornya atas nama Kasbiransyah membawa dua saksi yaitu Riki dan Yoga. Tadi disetujui pelapornya adalah Kasbiransyah. Bukan 8 partai (dibuat satu pelapor)," kata Heikal Fackar kepada SatamExpose.com.



Sedangkan terkait para pimpinan parpol yang menandatangani surat pernyataan sikap, jelas Heikal Fackar, hanya 8 pimpinan parpol yang bertanda tangan. Sedangkan satu pimpinan parpol, yakni Partai Perindo tidak ikut tanda tangan.

Kasbiransyah menyerahkan 42 rangkap bukti fotokopi salinan C1 dalam laporannya. Sedangkan pihak terlapor yakni Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) yang tertera dalam salinan C1 tersebut.

Heikal Fackar menyebutkan, pelapor melaporkan dugaan selisih suara antara salinan C1 dengan hasil rekap ataupun penghitungan suara yaitu C1 plano dan dugaan pelanggaran tidak diumumkannya hasil penghitungan suara di beberapa TPS setelah penghitungan suara di beberapa TPS selesai.



"Terus barang bukti fotocopy salinan C1 yang dapat dipertanggungjawabkan ke absahannya kepada kami sebanyak 42 rangkap,” sebut Heikal Fackar.

Bawaslu memiliki waktu tiga hari sejak menerima laporan keterpenuhan syarat formil dan materiil pelaporan tersebut. Bila syarat formil terpenuhi, lanjut Heikal, pihaknya akan melakukan proses penanganan pelanggaran.

“Jika belum terpenuhi kami akan memanggil pelapor untuk melengkapi. Setelah terpenuhi baru kami proses," tambah Heikal.

Meskipun nantinya terbukti ada pelanggaran seperti yang dilaporkan, jelas Heikal, Bawaslu tidak bisa mengabulkan tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Belitung seperti yang diinginkan pelapor.




Menurut Heikal, laporan yang disampaikan tersebut tidak memenuhi unsur juga sudah tertuang di Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 pasal 70. Namun akan dilakukan rekomendasi perbaikan rekapitulasi suara yang sedang berjalan.

"Jika sudah diregister itu ada waktu 7 hari plus 7 hari. Mudah-mudahan cepat karena alurnya sudah ada gambaran dari kami itu. Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 yang menyebutkan, kalau terbukti disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan pada saat pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara yang sedang berjalan di KPU. Jadi walaupun itu terbukti jadi tidak akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Jadi kalau untuk ke PSU itu tidak bisa," jelas Heikal.


Sementara itu Kasbiransyah meyakini bahwa dugaan-dugaan yang dilaporkannya itu benar adanya. Dirinya juga menyebutkan salah satu contoh terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ini adalah ditemukannya dugaan pelanggaran di 60 TPS dari 132 TPS yang ada di Daerah Pemilihan II Kabupaten Belitung.



"Bermasalahnya itu salah satunya ada di penjumlahan dan juga dari total suara oleh partai politik tidak sesuai dengan jumlah DPT yang tercatat. Kami tidak tahu berapa jumlah DPT yang terdapat di surat suara tapi yang tercatat itu tidak sesuai. Kemudian juga di dapil I kami belum memeriksa semua desa setidaknya masih ada dua desa tapi kami sudah mengumpulkan hampir 30 salinan C1 yang tidak sesuai,” papar Kasbiransyah kepada SatamExpose.com.

Menurut Kasbiransyah, dugaan pelanggaran pemilu ini baru ditemukan di Dapil I dan II, namun tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran pemilu lainnya di Dapil III dan IV Belitung.

“Ini baru kami laporkan di dapil I dan dapil II kami belum sampai memeriksa untuk dapil III dan dapil IV. Dan kami berkeyakinan ketika diperiksa pun kami akan menemukan hal yang sama. Ini sebetulnya tidak boleh terjadi pada pemilu, dan pada pemilu sebelumnya juga sempat terjadi namun kali ini sangat luar biasa," tambah Kasbiransyah..



Kasbiransyah berharap persoalan ini bisa diselesaikan di tingkat Bawaslu kabupaten. Ia menegaskan akan membawa permasalahan ini ke jenjang lebih tinggi bila laporan yang sudah disampaikan tidak selesai dengan tuntas.


"Dari ada delapan partai politik yang sudah menandatangani (satunya tidak, Partai Perindo). Ini kami harapkan ada ketuntasan dalam laporan kami ini. Kalau tidak tuntas disini maka kami akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Bila perlu sampai ke Mahkamah Konstitusi kami tetap akan lakukan ini. Apapun keputusan nya nanti kita akan pertimbangan apakah sesuai dengan tuntutan atau tidak. Jika tidak kami akan mengajukan ke lembaga yang lebih tinggi," jelas Kasbiransyah. (fg6)