Apel deklarasi netralitas ASN Pemkab Beltim dalam Pemilu 2019, Senin (1/4/2019). IST/Dok Diskominfo Beltim |
MANGGAR,
SATAMEXPOSE.COM - Ratusan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Belitung Timur dan Badan Pertanahan Nasional
(BPN) berikrar untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 19
April 2019 mendatang. Ikrar deklarasi netralitas dalam pemilu ini akan
dilaksanakan setiap apel pada Senin hingga pelaksanaan pemilu.
Apel deklarasi netralitas ini dipimpin langsung oleh Bupati
Beltim, Yuslih Ihza di halaman Kantor Bupati Beltim, Senin (1/4/2019). Pembacaan
Ikrar Pernyataan Sikap dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yuspian dan diikuti oleh seluruh peserta apel.
Yuslih mengatakan, pelaksanaan apel deklarasi netralitas sesuai
dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor : 800/2620/SJ tertanggal 22
Maret 2019 dalam rangka mewujudkan Sukses Pemilu Serentak 17 April 2019 dan
menegakkan Netralitas ASN serta menjaga Stabilitas Wilayah di seluruh
Indonesia.
“Apel ini agak beda dengan apel Akbar atau apel bulanan yang
biasa kita lakukan. Karena apel ini yang ditekankan agar ASN netral dalam
Pemilu ini,” kata Yuslih seperti dalam pers rilis Diskominfo Beltim yang
diterima SatamExpose.com.
Meski ASN ditekankan wajib netral, namun ASN juga tetap wajib
ikut menyalurkan haknya dalam Pemilu dengan ikut pelaksanaan pencoblosan surat
suara. ASN juga diminta untuk mengajak keluarga dan warga di lingkungannya
untuk turut mensukseskan Pemilu.
“Kalau untuk mengutarakan hak politiknya itu wajib. Yang
tidak boleh, memberikan dukung salah satu partai politik atau ikut
mengkampanyekan dukungan ke salah satu peserta pemilu, baik legislatif maupun
presiden,” ujar Yuslih.
Hingga saat ini, Yuslih mengungkapkan belum ada menerima
laporan adanya ASN di Pemkab Beltim yang dinyatakan tidak netral atau
terindikasi terlibat dalam politik praktis. Meski begitu diingatkannya, banyak
sanksi yang akan menanti jika terbukti kedapatan tidak netral dalam pemilu.
“Kalau saat ini belum ada. Kalau ada kita akan selidiki dulu,
jika terbukti kita berikan sanksi seusai aturan, baik yang ringan maupun
berat,” tegas Yuslih. (*/als)
Berikut 6 poin yang dibacakan dalam deklarasi:
1. Mendukung
suksesnya Pemilu dan Pilpres serentak tahun 2019, demi terwujudnya sistem
pemerintahan presidensil yang semakin efektif berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
2. Menolak segala
bentuk kampanye yang bermuatan kebencian, fitnah dan ujaran yang bermuatan SARA
serta HOAX.
3. Mendukung serta
mendorong kampanye yang bermartabat dan beretika serta lebih mengedepankan adu
program, adu konsep, adu gagasan sebagai bagian dari pendidikan politik yang
bermartabat.
4. Menjaga
Netralitas dan Profesionalitas ASN dalam menyalurkan hak dan kewajiban
politiknya secara Bertanggungjawab.
5. Mengajak seluruh
warga negara RI untuk menggunakan hak pilihnya secara demokratis pada tanggal
17 April 2019 demi terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk 5
tahun kedepan serta terwujudnya pemerataan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat Indonesia.
6. Mendukung tetap
tegaknya NKRI yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sumber : Diskominfo Beltim. (*/als)