Ticker

6/recent/ticker-posts

BILA TERBUKTI TAK NETRAL DALAM PEMILU, BUPATI BELTIM BAKAL BERI SANKSI ASN, GELAR DEKLARASI NETRALITAS TIAP SENIN


Apel deklarasi netralitas ASN Pemkab Beltim dalam Pemilu 2019, Senin (1/4/2019). IST/Dok Diskominfo Beltim

MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Belitung Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berikrar untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 19 April 2019 mendatang. Ikrar deklarasi netralitas dalam pemilu ini akan dilaksanakan setiap apel pada Senin hingga pelaksanaan pemilu.

Apel deklarasi netralitas ini dipimpin langsung oleh Bupati Beltim, Yuslih Ihza di halaman Kantor Bupati Beltim, Senin (1/4/2019). Pembacaan Ikrar Pernyataan Sikap dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yuspian dan diikuti oleh seluruh peserta apel.

Yuslih mengatakan, pelaksanaan apel deklarasi netralitas sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor : 800/2620/SJ tertanggal 22 Maret 2019 dalam rangka mewujudkan Sukses Pemilu Serentak 17 April 2019 dan menegakkan Netralitas ASN serta menjaga Stabilitas Wilayah di seluruh Indonesia.

“Apel ini agak beda dengan apel Akbar atau apel bulanan yang biasa kita lakukan. Karena apel ini yang ditekankan agar ASN netral dalam Pemilu ini,” kata Yuslih seperti dalam pers rilis Diskominfo Beltim yang diterima SatamExpose.com.

Meski ASN ditekankan wajib netral, namun ASN juga tetap wajib ikut menyalurkan haknya dalam Pemilu dengan ikut pelaksanaan pencoblosan surat suara. ASN juga diminta untuk mengajak keluarga dan warga di lingkungannya untuk turut mensukseskan Pemilu.

“Kalau untuk mengutarakan hak politiknya itu wajib. Yang tidak boleh, memberikan dukung salah satu partai politik atau ikut mengkampanyekan dukungan ke salah satu peserta pemilu, baik legislatif maupun presiden,” ujar Yuslih.

Hingga saat ini, Yuslih mengungkapkan belum ada menerima laporan adanya ASN di Pemkab Beltim yang dinyatakan tidak netral atau terindikasi terlibat dalam politik praktis. Meski begitu diingatkannya, banyak sanksi yang akan menanti jika terbukti kedapatan tidak netral dalam pemilu.

“Kalau saat ini belum ada. Kalau ada kita akan selidiki dulu, jika terbukti kita berikan sanksi seusai aturan, baik yang ringan maupun berat,” tegas Yuslih. (*/als)  

Berikut 6 poin yang dibacakan dalam deklarasi:

1.     Mendukung suksesnya Pemilu dan Pilpres serentak tahun 2019, demi terwujudnya sistem pemerintahan presidensil yang semakin efektif berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2.     Menolak segala bentuk kampanye yang bermuatan kebencian, fitnah dan ujaran yang bermuatan SARA serta HOAX.

3.     Mendukung serta mendorong kampanye yang bermartabat dan beretika serta lebih mengedepankan adu program, adu konsep, adu gagasan sebagai bagian dari pendidikan politik yang bermartabat.

4.     Menjaga Netralitas dan Profesionalitas ASN dalam menyalurkan hak dan kewajiban politiknya secara Bertanggungjawab.

5.     Mengajak seluruh warga negara RI untuk menggunakan hak pilihnya secara demokratis pada tanggal 17 April 2019 demi terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk 5 tahun kedepan serta terwujudnya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

6.     Mendukung tetap tegaknya NKRI yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sumber : Diskominfo Beltim. (*/als)