Ticker

6/recent/ticker-posts

SETUBUHI PACAR BERKALI-KALI, SM DILAPORKAN ORANGTUA PACAR KE POLISI

Ilustrasi.NET
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Seorang pemuda berinisial SM (21) dilaporkan ke pihak berwajib, Jumat (15/3/2019) lalu atas dugaan persetubuhan dibawah umur. Pemuda asal Desa Juru Seberang, Tanjungpandan tersebut diduga menyetubuhi seorang gadis 16 tahun, sebut saja Melati.

Peristiwa tersebut terungkap saat orangtua Melati, warga Kecamatan Badau merasa curiga atas hubungan putrinya dengan pelaku. Orangtua Melati lalu mendesak Melati perihal hubungan dengan SM yang diakui Melati.

Tak terima kegadisan putrinya direnggut SM, orangtua Melati melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Badau, Jumat (15/3/2019). Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Polres Belitung. Penanganannya kita limpahkan ke Polres Belitung," kata Kapolsek Badau Iptu Sugraito kepada SatamExpose.com.



Kasatreskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa membenarkan adanya perkara tersebut. Korban yang sudah putus sekolah, lanjut AKP Erwan, disetubuhi pelaku hingga berkali-kali.

Pelaku sudah diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Badau usai menerima laporan. Petugas yang mendatangi kediaman pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

"Orangtuanya kaget setelah mendapat pengakuan dari anaknya. Dan tak terima dengan perlakukan tersangka, hingga akhirnya melaporkan ke polisi," kata AKP Erwan, Senin (17/3/2019) kemarin.

Usai mengamankan tersangka, jajaran Polsek Badau juga sudah melakukan Visum Et Repertum terhadap korban. Hasilnya, selaput dara Melati sudah robek.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa kasur dan baju korban yang digunakan saat melakukan hubungan terlarang ini.

"Setelah melakukan penangkapan, kami lakukan pemeriksaan. Dari keterangannya mereka memang pacaran, dan melakukan atas dasar suka sama suka hingga berkali-kali," ungkapnya.

AKP Erwan menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Belitung. Dalam kasus tersebut, SM dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 17 Tahun 2016, Tentang TAP PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dasar-dasar penetapan tersangka itu lantaran sudah memenuhi unsur. Yakni melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur," pungkasnya. (fg6)