Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMERINTAH BAKAL LARANG PEMOTONGAN SAPI BETINA, MELANGGAR BISA KENA SANKSI

Sosialisasi Pengendalian Pemotongan Betina Produktif, Selasa (19/3/2019). IST
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Pemerintah bakal mengendalikan pemotongan sapi betina. Hal tersebut dilakukan agar sapi-sapi betina masih bisa terus berkembang biak dan tujuan akhirnya yakni pengendalian ketahanan pangan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pertanian Prov Kep. Babel Juaidi saat membuka acara Sosialisasi Pengendalian Pemotongan Sapi Betina Produktif, Selasa (19/3/2019) di ballroom Hotel Orion.

"Karna jika pangan kita tidak mencukupi maka otomatis akan menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat, maka harus kita kawal sama-sama," katanya.

Kemudian, saat ini baru dalam tahapan tingkat sosialisasi pengendalian pemotongan sapi betina produktif saja. Tahap berikutnya adalah pengawasan. 

Sedangkan jika ada masyarakat yang bersih keras untuk memotong sapinya dikarenakan butuh uang, maka pemerintah wajib membeli induk sapi betina tersebut dengan kompensasi penggantian.



"Namun jika masyarakat benar- benar butuh uang untuk maka pemerintah wajib membeli induk sapi betina tersebut dengan kompensasi penggantian yang sudah disepakati dan sudah ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Sementara itu, sebagai wujud kerjasama Kementerian Pertanian dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maka Polri akan selalu mengedepankan langkah persuasif dengan imbauan pada tahap awal. 

AKBP Norul Hidayat S.IK selaku Kasubdit Bhabinkamtibmas Direktorat Binmas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, Polda Babel mendukung penuh kegiatan ini dengan segenap kekuatan yang ada sampai di tingkat desa.

Para Babinkamtibmas nantinya akan mengimbau ke UPT Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di wilayah Provinsi Babel. Namun apabila pengelola RPH masih tetap tidak patuh, maka langkah pidana bisa dilakukan oleh kepolisian setempat. 

“Kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Polri akan melakukan penindakan, hal ini untuk memberikan memberikan efek jera pada pelaku pemotong betina produktif," tegasnya.

Sedangkan, pelarangan penyembelihan sapi betina produktif telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), dimana disebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

“Untuk tindakan di lapangan, kita lakukan sosialisasi, pengawasan dan pembinaan, sedangkan terhadap pelanggaran yang ditemukan akan dilakukan penegakkan hukum sesuai pasal 86 UU No 41 tahun 2014 dengan melihat karakteristik masyarakat yang dihadapi, sehingga masyarakat merasa terbina dan terayomi dengan adanya Polri dan Dinas Peternakan," ungkapnya. (fg6)