Ticker

6/recent/ticker-posts

MOBIL HONDA BRIO TABRAK GEROBAK PEDAGANG KAKI LIMA DI SIMPANG PERUMNAS, BEGINI KRONOLOGINYA

Kolase Kondisi Mobil setelah menabrak pedagang kaki lima. Satamexpose.com/Faizal

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Diduga pengemudi mengantuk, sebuah mobil Honda Brio abu-abu metalik menabrak gerobak pedagang kaki lima, Minggu (10/3/2019) pukul 13.30 WIB di simpang Perumnas, Jalan Sijuk Desa Air ketekok Kecamatan Tanjungpandan. 

Kejadian tersebut bermula ketika mobil Brio dengan nomor polisi BN 1704 WA yang dikendarai Bambang (47) warga Jalan Sriwijaya RT.13/03 Kelurahan Kota, Tanjungpandan beserta keluarga melaju dari arah Air Merbau hendak menuju ke arah Kota Tanjungpandan.



Saat melintas di Jalan Sijuk tepatnya, di Simpang Perumnas, mobil yang dikendarai Bambang oleng ke kiri yang mengakibatkan mobil tersebut menabrak toko pedagang kali lima.

Kanit Laka Satlantas Polres Belitung Aipda Kasnadi menjelaskan, olengnya mobil tersebut dikarenakan pengemudi berkendara dalam keadaan mengantuk. Sehingga tidak berkonsentrasi dalam mengemudikan mobilnya.

"Mobil tersebut menabrak toko yang berisikan gerobak, posisi mobil dan grobak yang ditabrak pun terpental sekitar 5 meter dari toko, mobil pun masuk ke bandar," katanya kepada SatamExpose.com.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian sang pemilik toko diperkirakan mencapai Rp 2 juta. Pengemudi dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
          
Untuk saat ini, kasus tersebut masih akan dikembangkan dan telah ditangani oleh Unit Laka Polres Belitung. Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan sudah diamankan di Kantor Unit Laka Satlansat Polres Belitung. (fg6)