Ticker

6/recent/ticker-posts

CALEG DPRD PROVINSI DARI PERINDO DAN TIMSESNYA DINYATAKAN BERSALAH DALAM PERSIDANGAN, INI VONISNYA

Sidang dengan terdakwa caleg DPRD Provinsi Babel dari Partai Perindo dan satu orang timsesnya, Kamis (28/3/2019). SatamExpose.com/Faizal

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepulauan Babel dari Partai Perindo, Mustar dan satu orang tim suksesnya Muhammad divonis tiga bulan penjara denda Rp 1 juta, masa percobaan enam bulan serta subsider satu bulan dalam sidang di PN Tanjungpandan, Kamis (26/3/2019).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung yang menuntut terdakwa Mustar 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Muhammad hanya dituntut 1 bulan penjara dan denda Rp. 2,5 juta subsider satu bulan kurungan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Andi Bayu SH MH mengatakan, hasil dari putusan sidang tindak pidana pemilu atas nama terdakwa Mustar dan Muhammad itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

"Kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing masing tiga bulan penjara, dengan masa percobaan selama enam bulan. Dengan ketentuan penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa ini bersalah  dalam masa percobaan itu enam bulan," ujar Andi Bayu kepada SatamExpose.com, Kamis (26/3/2019).

Masa percobaan dalam vonis tersebut, lanjut Andi Bayu, terdakwa tidak menjalani hukuman penjara. Namun apabila kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana dalam rentang waktu enam bulan ini, maka dengan otomatis tiga bulan kurungan sudah menanti.

"Kalau dengan kata-kata masa percobaan itu jadi pidana penjara selama tiga bulan dan masa percobaan enam bulan, apabila dalam rentang waktu enam bulan itu kedua terdakwa ini melakukan tindak pidana apapun namanya itu dia harus langsung tanpa sidang, langsung dia tanpa sidang jalanin tiga bulan ditambah dengan tindak pidana yang dilakukan. Tapi mereka tidak menjalani," jelas Andi Bayu.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Hj Adria Dwi Afanti SH MH, Syaeful Imam SH MH dan Rino Ardian Wigunadi SH. Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa memilih untuk pikir-pikir selama tiga hari.

Sebelumnya kedua terdakwa tersebut dituntut dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 521 Junto Pasa 280 Ayat (1) huruf h dan huruf h Junto Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan maksimal denda Rp 24 juta.

Keduanya dinilai melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan melakukan penyebaran bahan kampanye di lingkungan sekolah. Proses hukum tetap berlanjut dan saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari jaksa terkait kelengkapan berkas penyidikan yang telah diserahkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Senin (28/1/2019) sekitar pukul 13.00-15.00 WIB. Saat itu ditemukan penyebaran selebaran yang mengandung unsur kampanye di lingkungan sekolah yaitu SD dan SMP yang terletak di Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.

Penyebaran dilakukan oleh terduga pelaku MN dan diduga diperintahkan oleh MS yang merupakan caleg DPRD Provinsi Kepulauan Babel dapil IV.

"Atas temuan tersebut, Panwascam melaporkan kepada kami. Karena proses tindak pidana pemilu merupakan ranah kabupaten," katanya.

Kemudian, setelah dilakukan proses penyelidikan dan konsultasi akhirnya pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu sepakat kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut ‎ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Jajaran penyidik Polres Belitung telah melakukan proses sidik terhadap dua tersangka selama 14 hari kerja dan langsung dilimpahkan kepada Kejari Belitung.

"Nanti jaksa diberikan waktu tiga hari untuk mengecek kelengkapan berkas penyidikan tersebut. Kalau pun nanti belum lengkap akan diberikan tambahan waktu dua hari sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21," kata Heikal.

Ia menambahkan pada tahap persidangan, Pengadilan Negeri Tanjungpandan memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan kasus tersebut.

Kemudian, jika tersangka dalam hal ini merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan tingkat satu maka akan diberikan kesempatan banding ke pengadilan tingkat dua.


"Keputusan pengadilan tingkat dua itu sudah inkrah. Artinya hanya memiliki satu kali kesempatan banding," ‎ujar Heikal. (fg6)