Surat Bupati Belitung Perihal Perizinan Kafe di lingkungan Gunung Payung. |
Perintah Bupati Belitung ini ditegaskan dalam Surat Edaran No. 500 / 0787 /V/2013 yang ditandatangani Pjs Bupati Belitung pada waktu itu. Keluarnya surat edaran ini atas desakan dari masyarakat wilayah tersebut.
Sebelum mengeluarkan surat edaran itu, Pemkab Belitung telah melakukan rapat dengan seluruh instansi terkait dan ormas. Diantatanya MUI, DMI Tanjungpandan, KNPI, Gerakan Pemuda Ka'bah dan Gerakan Reformasi Islam (Garis).
Pertemuan tersebut juga melibatkan tokoh masyarakat RT 51/50 Lingkungan Gunung Payung, Kelurahan Pangkallalang. Pertemuan diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati Belitung pada Senin (25/11/2013).
Setidaknya ada tiga poin hasil pertemuan tersebut dalam menyikapi keinginan masyarakat RT 50/51 Lingkungan Gunung Payung tentang keberadaan kafe di wilayahnya.
Tiga hasil rapat tersebut antara lain agar dalam pemberian izin untuk kegiatan rumah makan dan minuman disertai hiburan atau cafetaria dilakukan secara selektif, dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Pemkab Belitung tidak lagi melayani memberikan izin baru atau memperpanjang perizinan untuk usaha rumah makan dan minuman disertai hiburan yang tidak mendapat persetujuan masyarakat setempat dan rekomendasi dari dinas atau instansi terkait.
Ketiga, mencabut segala bentuk perizinan kegiatan rumah makan dan minuman yang disertai hiburan yang apabila dalam pelaksanaannya menyimpang dari perizinan yang dimilikinya serta menyimpang dari norma-norma agama dan etika yang berlaku di masyarakat sekitar.
Serta adanya aspirasi (pernyataan keberatan) dari masyarakat setempat mengenai kegiatan usaha rumah makan dan minuman disertai hiburan yang berlokasi di lokasi tersebut.
Surat Bupati Belitung ini juga ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belitung. Sehingga kedepannya dalam pemberian izin agar mempertimbangkan tiga poin tersebut.
Namun pada kenyataannya, masih banyak THM yang beroperasi di wilayah tersebut. Bahkan berdasarkan pantauan SatamExpose.com, ada kafe yang baru dibuka. Dugaan tidak adanya izin kafe tersebut muncul mengingat adanya surat Bupati yang dikeluarkan pada 2013.
Informasi yang diterima SatamExpose.com, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belitung tidak lagi memperpanjang izin maupun mengeluarkan izin baru kegiatan rumah makan dan minuman disertai hiburan atau cafetaria di wilayah tersebut.
"Iya sudah habis semua izin yang disana. Yang masih tinggal Kafe Caesar. Yang lain sudah habis semua. Izin baru tidak ada," ujar salah seorang staf Kantor PTSP kepada SatamExpose.com beberapa waktu lalu. (fg6)