Andres. IST |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Caleg Partai Gerindra
Dapil 2 Tanjungpandan, Andres yang melaporkan dua warga Desa Air Saga terkait
dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye
(APK) miliknya beberapa waktu lalu, telah melakukan mediasi.
Andres mengatakan telah berdamai dengan dua warga itu.
Setelah itu pihaknya, lanjut Andres, akan mencabut laporannya ke Bawaslu
Kabupaten Belitung.
"Iya, ada mediasi. Kita sepakat untuk berdamai.
Tinggal proses pencabutan laporan," kata Andres kepada SatamExpose.com,
Selasa (22/1/2019).
Sebelumnya diberitakan, dua warga Desa Air Saga, Herman
(31) dan Harianto (29) dilaporkan Andres ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Belitung. Padahal keduanya hanya melepas APK di pekarangan yang
menutupi rumahnya.
"Lahan itu punya kami. Kami inisiatif mencabutnya
tidak ada niat kami untuk yang lain-lain, hanya karena menghalangi rumah
kami," ujar Herman pepada SatamExpose.com, Senin (14/1/2019).
Herman maupun Harianto mengaku tak mengetahui terkait
aturan yang melarang untuk mencabut dan merusak APK. Terlebih yang dilakukan
keduanya hanya menyingkirkan APK yang menghalangi rumah.
"Saya kan tidak ngerti prosedurnya bagaimana. Kalau
tau harus ke sini dulu (Bawaslu) dulu, pastinya saya akan ke sini dulu lapor.
Kami tidak mengerti dengan yang seperti itu," sebut Herman.
Setidaknya ada lima APK caleg yang dilepas keduanya.
Diantaranya APK dari P Gerindra, PKB,
PPP, Demokrat serta PAN. APK tersebut
sudah terpasang sejak dua minggu terakhir. Tak semua APK di lokasi itu
dilepas keduanya, masih ada APK lain yang masih terpasang.
Keduanya resmi dilaporkan oleh salah satu caleg atas
tuduhan perusakan APK ke Bawaslu, Senin (14/1/2019). Ketua Bawaslu Kabupaten
Belitung, Heikal Fackar menyebutkan caleg tersebut merasa dirugikan atas
perbuatan keduanya.
"Laporan kami terima sebenarnya pada Jumat malam
tapi karena diluar jam kerja kami minta kembali untuk lapor pada hari ini
(Senin) jam 9 tadi pagi. Jadi laporan resminya baru masuk pada tanggal 14
Januar 2019 pukul 9 pagi," kata Heikal kepada SatamExpose.com, Senin
(14/1/2019).
Bawaslu langsung melakukan pleno komisioner usia
mendapatkan laporan tersebut. Hasil pleno, Bawaslu akan langsung
menindaklanjutinya dengan melakukan kajian awal.
Bawaslu memerlukan waktu selama dua hari untuk melakukan
kajian awal tersebut terhitung dari laporan masuk. Hasil kasian awal akan
keluar pada Rabu (16/1/2019) besok.
"Kajian awal tersebut dilakukan untuk kami periksa
apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Kalau syarat
formil dan materil terpenuhi maka akan kami berikan nomer registrasi terhadap
laporan tersebut. Namun jika laporan tersebut belum terpenuhi secara formil dan
materil maka pelapor akan kami beritahukan kembali untuk melengkapi syarat
formil materilnya," jelas Heikal.
Heikal melanjutkan, sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2017,
tercantum larangan terkait merusak atau menghilangkan APK. Pelanggaran tersebut
dikategorikan dalam tindak pidana pemilu.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Bawaslu
bila ada APK yang di pasang tanpa seizin pemilik pekarangan. Bukan langsung
menindak dengan menghilangkan atau merusak APK tersebut.
"Jadi di SK 92 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten
Belitung jika pemasangan APK itu jika ditempat yang menjadi milik pribadi
seseorang harus miliki izin tertulis dari pemilik lahan. Kalau tidak ada izin
tertulis akan kita rekomendasikan untuk ditertibkan.Teguran tertulis kemudian
kalau belum diterbitkan kita tertibkan," jelas Heikal.
Berbeda dengan sanksi bagi masyarakat yang merusak atau
menghilangkan APK meski dipasang tanpa izin pemilik pekarangan, sanksi untuk
caleg yang memasangnya nyaris tak ada sanksi. Hanya sanksi administrasi untuk
caleg yang melanggar ini. (fg6)