Ticker

6/recent/ticker-posts

Narkoba Dibawa Masuk Narapidana ke Lapas, Lalu Digunakan Para Narapidana

(Ilustrasi)
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Seno Utomo menegaskan narkoba yang dikonsumsi sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (4/1/2019) lalu ‎berasal dari luar lapas. Narkoba tersebut dibawa masuk oleh seorang narapidana dari kebun sekitar lapas.


Lalu narkoba tersebut dikonsumsi oleh para narapidana di blok yang menahan narapidana kasus narkoba. WBP tersebut memang dipekerjakan di luar area Lapas yang telah divonis pidana 1,2 tahun karena melakukan penganiayaan.

"Memang dia ini sudah asimilasi ‎dan masih dalam proses usulan pemberian cuti bersyarat. Nah ini yang ternyata kerja di kebun tapi memanfaatkan peluang itu," sebut Seno kepada wartawan, Senin (7/1/2019).

Seno menjelaskan untuk WBP yang kerja luar lapas terdapat beberapa ‎orang dengan pengawasan hanya satu orang petugas. Ia mengaku kecewa terhadap perilaku dari WBP tersebut yang seharusnya membantu kinerja petugas justru mencoreng nama baik Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

"Semestinya kalau sudah dipercaya begitu membantu petugas tapi ternyata dia menusuk dari belakang. Mau tidak mau ya kami hentikan tugas dia di luar itu," katanya.

Seno menjelaskan yang dimaksud kerja luar ‎diberikan bagi WBP dengan perkara pidana umum yang telah menjalani separuh masa hukuman. Mereka dipekerjakan untuk membantu tugas pertanian, kebersihan dan lainnya di luar tembok lapas.

Namun sebenarnya pemberian tugas kerja luar tidak bisa begitu saja, tapi harus melalui keputusan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dimana sembilan orang memiliki suara yang sama.


"Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan. Ada diatur disebutkan disitu," ungkapnya. (als)