Ticker

6/recent/ticker-posts

H. MUKHDI PELUK ANAK ISTRI DAN IBUNYA USAI SIDANG PEMBACAAN VONIS, PENJARA 10 BULAN MENANTI

Suasana Persidangan dengan terdakwa H Mukhdi beberapa waktu lalu
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Terdakwa kasus sumpah dan keterangan palsu, H Mukhdi Syafi-ie langsung berbalik badan dan memeluk istri, anak dan ibunya, Kamis (17/1/2019) usai pembacaan vonis.

Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpandan. Vonis ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung selama 18 bulan.

Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjungpandan Hari Supriyanto didampingi Andi Bayu Mandala dan Mahendra menyatakan, H Mukhdi bersalah melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP Tentang Keterangan Palsu dalam Akta Otentik sesuai dakwaan JPU.

"Kami sudah bacakan keputusannya, terdakwa diputus hukuman 10 bulan penjara. Silahkan terdakwa diberikan hak apakah menerima, pikir-pikir atau banding dengan keputusan ini, JPU begitu juga," kata Hari saat memimpin sidang.

Keputusan tersebut membuat H Mukhdi berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum memberikan jawaban. Terdakwa dan penasihat hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir lebih dulu.

JPU Kejari Belitung juga memutuskan hal yang sama terkait keputusan majelis hakim. Vonis terhadap terdakwa ini kurang dari dua pertiga tuntutan JPU Kejari Belitung.

Majelis hakim memberikan waktu kedua belah selama tujuh hari untuk berpikir sebelum kembali memutuskan jawaban terhadap putusan pengadilan tersebut.

Terdakwa langsung berbalik badan dan memeluk istri, anak dan ibunya yang hadir dalam persidangan tersebut. Keharuan menyelimuti suasana ruang sidang saat itu.

‎H Mukhdi Syafi'ie menilai terdapat beberapa hal yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan dalam menjatuhkan vonis tersebut.

Namun dirinya tetap menghormati keputusan majelis hakim yang menyatakan dirinya bersalah melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP dengan hukuman 10 bulan penjara.

"Saya bukan masalah lama atau tidak lamanya hukuman, tapi kami ini perlunya rasa keadilan yang hakiki betul-betul keadilan yang sebenarnya. Di dalam fakta sidang, jadi menjatuhkan hukuman itu sesuai dengan fakta sidang," kata H Mukhdi didampingi penasehat hukumya.

Ristam Simbolon, penasihat hukum terdakwa menyebutkan, pihaknya akan mempelajari berkas putusan sebelum menentukan sikap. Hal ini untuk memahami pertimbangan majelis hakim termasuk keterangan saksi yang diambil sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

"Misalnya dalam pertimbangan disebutkan bahwa terdakwa hanya menawarkan sebidang tanah yang merupakan haknya. Padahal dalam persidangan, terdakwa menawarkan semuanya bidang tanah bukan hanya sebagian termasuk sertifikat 035 dan 036," jelasnya.

Ristam menilai terdakwa tidak pernah memberikan keterangan palsu, sebab dalam mengurus dokumen sertifkat pengganti nomor 035 dan 036 sudah sesuai prosedur di BPN Tanjungpandan.

Salah satunya dengan membuat pengumuman kehilangan di media cetak sekitar 40 hari namun tidak satupun pihak yang menanggapi pengumuman tersebut.

"Apakah itu dimasukkan dalam pertimbangan, tentu tidak. Padahal semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur, kalau selama pengumuman di media tidak ada yang menanggapi berarti memang hilang," katanya.


Kemudian, pihaknya juga keberatan terkait labkrim tanda tangan yang tidak disertai keterangan ahli. Menurutnya labkrim tanda tangan tidak bisa berdiri sendiri tanpa keterangan ahli seperti yang diajukan oleh JPU. (als)