Ilustrasi - Pencabulan anak dibawah umur. (Shutterstock) |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM
– Pelaku pencabulan terhadap cucu tiri, SH (59) warga Jalan Air Kelubi, Lesung
Batang, Tanjungpandan mengakui perbuatannya melakukan oerbuatan cabul terhadap
Mawar (6).
Ia
mengaku mencabuli Mawar dengan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban. Hal
itu terjadi di rumah orangtua korban, Rabu (16/1/2019) lalu.
"Pakai
jari ini pak," kata SH sembari mengangkat tangan kiri yang terborgol saat
ditemui di Polsek Tanjungpandan.
Perbuatan
cabul pelaku bukan kali ini saja, enam tahun lalu ia juga melakukan hal serupa.
Saat itu ia mencabuli anak dari ipar sang istri yang juga masih berusia belia.
"Iya
dulu pernah tapi say lupa tahun berapa. Korbannya itu anak ipar istri
saya," ujar SH.
SH
merasa menyesal telah melakukan perbuatan asusila kepada cucu tirinya sendiri. Meski
begitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
"Karena
saya ini jauh dari agama tidak pernah salat jadi kayak gini. Saya menyesal lah
pak," sebut SH.
Ia mengaku
korban sempat menolak saat akan dicabuli, namun dirinya mengiming-imingi akan
diajak memetik buah manggis. Lalu pelaku menusukan jari telunjuk kiri ke
kemaluan korban.
Sebelumnya
diberitakan, Mawar (6), sebut saja namanya demikian, merintih kesakitan saat
buang air kecil. Neneknya yang mengetahui kejadian itu merasa curiga, lalu
menanyakan hal tersebut kepada korban.
Jawaban
Mawar bak petir menyambar, ia mengaku kepada neneknya telah dicabuli kakek
tirinya. Usia Mawar baru 6 tahun, namun kegadisannya direnggut oleh orang yang
seharusnya menjaganya.
Peristiwa
asusila itu terjadi di kediaman orang tua korban Jalan Air Kelubi, Kelurahan
Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (16/1/2019)
lalu.
Kapolsek
Tanjungpandan AKP Agus Handoko SH saat menggelar press konfrence didampingi
Kasubag Humas Polres Belitung AKP Mahmud dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan
Iptu Guntur Napitulu, Kamis (24/1/2019) terkait ini.
"Kami
telah menerima laporan pengaduan dari ibu korban tanggal 17 Januari lalu yang
melaporkan bahwa anak kandungnya RN (6) telah dicabuli kakek tirinya,"
ujar Agus Handoko.
Agus
menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ver kebidanan, korban dinyatakan
mengalami luka robek di kemaluan. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa
Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
"Awalnya
nenek korban ini curiga ketika cucunya merasa kesakitan saat buang air kecil.
Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh kakek tirinya. Berdasarkan
pengakuan terduga pelaku, memang dia mengakui perbuatannya," kata Agus.
Pihak
kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 72 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara.
"Mudah-mudahan
perkara ini bisa segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap satu. Kalau
SPDP+nya sudah kami kirimkan," katanya.
Peristiwa
pencabulan itu terjadi pada saat Mawar sedang berbaring di kamarnya pada Rabu
(16/1/2019) lalu. Kondisi rumah saat itu sedang sepi.
Pasalnya
ibu korban sedang bekerja dan neneknya keluar rumah, sehingga Mawar dititipkan
dengan pelaku. Pada saat yang sama pelaku mengambil cassing handphone di kamar
korban.
Pikiran
ngeres pelaku muncul saat melihat cucunya berbaring. Demi melancarkan aksinya
mencabuli korban, pelaku mengiming-imingi akan mengajaknya memetik manggis.
"Menurut
keterangan pelaku, dia ini sempat mengimingi korban mau diajak metik buah
manggis. Namanya juga anak kecil diimingi itu, akhirnya di iyakan korban dan
terjadilah tindakan asusila itu," jelas Agus.
Pelaku
berinisial SH merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah divonis bersalah oleh
Pengadilan Tanjungpandan dengan hukuman penjara pada tahun 2012 silam.
Korbannya
pada waktu itu juga anak di bawah umur. Bahkan korban saat itu masih memiliki
hubungan kekerabatan dengan istri pertamanya.
"Pelaku
ini bebas bersyarat pada 2014 tapi pada kenyataannya hukuman yang dijalani
tidak membuat efek jera kepada pelaku. Karena terbukti pelaku kembali
mengulangi perbuatan yang sama," kata Agus. (als)