Ticker

6/recent/ticker-posts

BEJAT! KAKEK INI TEGA MASUKKAN JARI KE KEMALUAN CUCU, SEBELUMNYA IMING-IMINGI MEMETIK MANGGIS


Ilustrasi - Pencabulan anak dibawah umur. (Shutterstock)
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pelaku pencabulan terhadap cucu tiri, SH (59) warga Jalan Air Kelubi, Lesung Batang, Tanjungpandan mengakui perbuatannya melakukan oerbuatan cabul terhadap Mawar (6).

Ia mengaku mencabuli Mawar dengan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban. Hal itu terjadi di rumah orangtua korban, Rabu (16/1/2019) lalu.

"Pakai jari ini pak," kata SH sembari mengangkat tangan kiri yang terborgol saat ditemui di Polsek Tanjungpandan.

Perbuatan cabul pelaku bukan kali ini saja, enam tahun lalu ia juga melakukan hal serupa. Saat itu ia mencabuli anak dari ipar sang istri yang juga masih berusia belia.

"Iya dulu pernah tapi say lupa tahun berapa. Korbannya itu anak ipar istri saya," ujar SH.

SH merasa menyesal telah melakukan perbuatan asusila kepada cucu tirinya sendiri. Meski begitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

"Karena saya ini jauh dari agama tidak pernah salat jadi kayak gini. Saya menyesal lah pak," sebut SH.

‎Ia mengaku korban sempat menolak saat akan dicabuli, namun dirinya mengiming-imingi akan diajak memetik buah manggis. Lalu pelaku menusukan jari telunjuk kiri ke kemaluan korban.

Sebelumnya diberitakan, Mawar (6), sebut saja namanya demikian, merintih kesakitan saat buang air kecil. Neneknya yang mengetahui kejadian itu merasa curiga, lalu menanyakan hal tersebut kepada korban.


Jawaban Mawar bak petir menyambar, ia mengaku kepada neneknya telah dicabuli kakek tirinya. Usia Mawar baru 6 tahun, namun kegadisannya direnggut oleh orang yang seharusnya menjaganya.


Peristiwa asusila itu terjadi di ‎kediaman orang tua korban Jalan Air Kelubi, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (16/1/2019) lalu.


Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko SH saat menggelar press konfrence didampingi Kasubag Humas Polres Belitung AKP Mahmud dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Iptu Guntur Napitulu, Kamis (24/1/2019) terkait ini.

"Kami telah menerima laporan pengaduan dari ibu korban tanggal 17 Januari lalu‎ yang melaporkan bahwa anak kandungnya RN (6) telah dicabuli kakek tirinya," ujar Agus Handoko.


Agus menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ver kebidanan, korban dinyatakan mengalami luka robek di kemaluan. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

"Awalnya nenek korban ini curiga ketika cucunya merasa kesakitan saat buang air kecil. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh kakek tirinya. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, memang dia mengakui perbuatannya," kata Agus.


Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


"Mudah-mudahan perkara ini bisa segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap satu. Kalau SPDP+nya sudah kami kirimkan," katanya.


Peristiwa pencabulan itu terjadi pada saat Mawar sedang berbaring di kamarnya pada Rabu (16/1/2019) lalu. Kondisi rumah saat itu sedang sepi.


Pasalnya ibu korban sedang bekerja dan neneknya keluar rumah, sehingga Mawar dititipkan dengan pelaku. Pada saat yang sama pelaku mengambil cassing handphone di kamar korban.


Pikiran ngeres pelaku muncul saat melihat cucunya berbaring. Demi melancarkan aksinya mencabuli korban, pelaku mengiming-imingi akan mengajaknya memetik manggis.


"‎Menurut keterangan pelaku, dia ini sempat mengimingi korban mau diajak metik buah manggis. Namanya juga anak kecil diimingi itu, akhirnya di iyakan korban dan terjadilah tindakan asusila itu," jelas Agus.


Pelaku berinisial SH merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Tanjungpandan dengan hukuman penjara pada tahun 2012 silam.


Korbannya pada waktu itu juga anak di bawah umur. Bahkan korban saat itu masih memiliki hubungan kekerabatan dengan istri pertamanya.


"Pelaku ini bebas bersyarat pada 2014 tapi pada kenyataannya hukuman yang dijalani tidak membuat efek jera kepada pelaku. Karena terbukti pelaku kembali mengulangi perbuatan yang sama," kata Agus. (als)