Ticker

6/recent/ticker-posts

BUPATI ANCAM CABUT IZIN PERUSAHAAN

Gambar : Suasana pertemuan di ruang Banmus DPRD Kabupaten Belitung yang dihadiri sekitar delapan puluh masyarakat nelayan desa Kembiri.
Laporan wartawan Satam Xpose, Siswindo.

Tanjungpandan, Satam Xpose -
Tidak kurang dari delapan puluh orang masyarakat nelayan Desa Kembiri, kamis(9/6) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Belitung terkait tuntutan masyarakat terhadap PT. Foresta Dwikarya Lestari terkait pencemaran limbah industri perusahaan tersebut yang telah mencemari sungai Kembiri dan mengakibatkan penurunan hasil tangkap mereka.

Rombongan datang dengan membawa beberapa pamplet dengan tema tuntutan nelayan terhadap perusahaan dan meminta Pemerintah Daerah segera turun tangan mengatasi masalah tersebut.
Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung yang didampingi anggota DPRD lainnya di ruang rapat Banmus. 

Gabungan Pencinta Alam Belitong (GAPABEL) juga hadir dalam pertemuan tersebut sebagai pendampingan masyarakat.

Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos bersama jajarannya juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Zuhari selaku Sekretaris Desa Kembiri dalam pertemuan tersebut menyayangkan kinerja BLHD yang dinilai lamban dan pihak perusahaan terkesan sengaja mengulur-ulur waktu.

Terkait pernyataan Sekdes tersebut, Kepala BLHD Belitung, Ir. M. Ubaidillah mengatakan pihaknya tidaklah lamban dalam merespon permasalahan yang terjadi, ini dibuktikan dengan turunnya segera tim beberapa waktu lalu guna meninjau labgsung serta mengambil sample air di tiga titik sungan kembiri.
Ia juga mengatakan pihaknya telah mengeluarkan pernyataan hasil laboratorium dan menyatakan bahwa positif sungai tercemar oleh limbah pabrik perusahaan PT. Foresta Dwikarya Lestari.

"Sesuai aturan, saat ini kami telah melayangkan teguran tertulis sebagai sanksi administrasi kepada PT. Foresta Dwikarya Lestari agar segera menanggulangi limbah yang mencemari sungai dan memperbaiki pengolahan limbah mereka," ujarnya.

Senada dengan itu, Bupati Belitung menegaskan kepada pihak perusahaan agar segera menyikapi persoalan limbah dan persoalan sosial yang menyertai dengan sesegera mungkin.

Selain itu Bupati juga mengancam akan mengambil tindakan tegas hingga pencabutan izin usaha perkebunan milik PT. Foresta Dwikarya Lestari jika pihak perusahaan tidak juga menyelesaikan masalah yang terjadi.
Pipin Haryango selaku Humas Gapabel ketika ditemui terpisah mengatakan secara tegas pihaknya tetap akan menuntut PT. Foresta Dwikarya Lestari untuk memulihkan kondisi sungai Kembiri yang tercemar, mengingat sungai tersebut merupakan urat nadi perekonomian nelayan sekitarnya.

Terkait ganti rugi yang diinginkan masyarakat, Gapabel menganggap itu lumrah namun tidak lantas melepaskan tanggungjawab perusahaan untuk memulihkan pencemaran yang terjadi.

"Jika nantinya tercapai kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan mengenai ganti rugi tentunya tidak lantas menghilangkan tanggungjawab perusahaan atas pencemaran yang telah dilakukan. Kami juga menilai saat ini bukan lagi tahapan negoisasi namun ini seharusnya sudah masuk jalur hukum, karena penyelesaian sengketa di luar pengadilan sudah tidak bisa mencapai keinginan masyrakat,"pungkasnya.

Terkait polemik tersebut, Taufik Rizani, A.Md meminta agar semua pihak tetap berkepala dingin dalam menyikapi masalah ini dan menjadwalkan untuk melakukan pertemuan langsung dengan pihak manajemen perusahaan di Jakarta dalam waktu dekat guna mendapatkan solusi atas permasalahan yang terjadi. ***