Ticker

6/recent/ticker-posts

WARGA KELUHKAN ULAH PT. BANGUNAN AGUNG

Gambar : Area penambangan pasir PT. Bangunan Agung yang menjadi sengketa dengan warga setempat.

Laporan Wartawan Satam Xpose, Yudis.

Tanjungpandan, SX -
Kegiatan penabangan pasir PT. Bangunan Agung di Gunung Sadai kembali mendapat kecaman warga.
Pasalnya, area IUP (Izin Usaha Pertambangan, red) yang dimiliki Perusahaan memasukkan perkebunan warga dalam kawasan IUP-nya.

Berawal dari tahun 2008 dimana ketika itu PT. Bangunan Agung melakukan sosialisasi ke warga sekitar guna memohon lahan seluas 50 hektar dengan alasan untuk  melengkapi syarat pembuatan Izin Usaha Pertambangan pasir dimana diharuskan memiliki luasan lahan minimal 50 hektar dan berjanji hanya akan melakukan penambangan ditempat-tempat yang telah ditetapkan warga.

Mengenai lahan perkebunan milik warga yang masuk dalam area IUP dimohonkan oleh PT, Bangunan Agung kepada Pemkab Belitung mereka berjanji akan menginclapkan dan tidak akan dikelola.

"Waktu rapat pertama semua warga yang hadir mendengarkan kalau pihak perusahaan tidak akan nambang di kebun warga, kebun tersebut hanya untuk syarat mereka membuat IUP saja agar luasannya tercukupi," ungkap Suhai (43)  warga Dusun Telok Dalam Desa Juru Seberang kepada wartawan Satam Xpose, kamis (24/3).
Hal senada dilontarkan oleh   Jayat (42) selaku Kepala Dusun Juru Sebrang Desa Juru Seberang yang  membenarkan jika ada laporan warga dan ia serta warga sempat  menghentikan kegiatan penabangan pasir karena masuk wilayah perkebunan warga.

"Pernah saya dan warga menghentikan kegiatan mereka saat mereka mulai nambang di perkebunan warga yang kami rasa sudah tidak sesuai dengan komitmen awal Perusahaan kepada warga," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut belum bisa dikonfirmasi,