Gambar : Sebanyak 158 karung timah berhasil diamankan jajaran Polres Belitung. |
Laporan wartawan Satam Xpose, Siswindo
TANJUNGPANDAN, SX-
Lebih kurang 158 karung timah dengan berat diperkirakan sekitar empat ton berhasil diamankan jajaran Polres Belitung, Kamis (17/8).
Berawal dari penemuan tumpukan karung yang ditutupi dengan pasir pantai.
Diduga pasir timah itu, akan diselundupkan pemilik ke Singapura atau Kepulauan Riau.
"Kami dapat informasi itu, sekitar pukul 20.00 WIB Rabu, kami langsung bergerak dan selesai Kamis pukul 03.00 WIB dini hari. Posisi pasir timah itu disembunyikan didalam pasir pantai, dan tertimbun," ucap Kapolres Belitung, AKBP Candra Sukma Kumara kepada wartawan SX, Jumat (18/3).
Di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) Polisi sempat melihat empat orang yang diduga sebagai pekerja, namun tiga orang diantaranya berhasil melarikan diri.
Polisi berhasil mengamankan lelaki berinisial MD, yang berada tepat diatas tumpukan pasir timah tersebut.
"Di TKP kami temukan 150 karung. Dari hasil pengembangan, kembali kami temukan delapan karung di Gudang AC di Sijuk. Tapi yang di gudang AC ini, milik AN. Diduga pasir timah ini semua, dari hasil penambangan ilegal, dan sekarang masih ada pemilik lainnya sedang dalam pencarian," ujarnya menambahkan.
Pemilik dari 158 karung pasir timah tersebut, kata Candra, berjumlah empat orang. Dua orang diantara empat tersebut, berinisial FR dan PL warga luar Pulau Belitung, hingga kemarin belum ditemukan oleh polisi.
"Tapi identintasnya sudah kami kantongi. Kalau punya AN di akui nya ada 20 karung semua, dan hasil penambangan AC empat karung. Sisanya punya yang dua orang lagi," bebernya Candra Sukma Kumara.
Polisi sejauh ini, belum menetapkan AN dan AC sebagai tersangka. Namun lima orang saksi, termasuk AN, AC dan MD telah dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Belitung.
"Saksi sudah kami periksa, untuk AC kami kenakan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba. Untuk AN kami kenakan Pasal 161, dan ancamannya 10 tahun kurungan. Nilai dari pasir timah itu diperkirakan mencapai Rp 400 jutaan," jelasnya.
AC, AN dan MD hingga kemarin sore, masih berada di Polres Belitung dan terus dimintai keterangan oleh polisi, guna pengembangan lebih jauh.
Lebih kurang 158 karung timah dengan berat diperkirakan sekitar empat ton berhasil diamankan jajaran Polres Belitung, Kamis (17/8).
Berawal dari penemuan tumpukan karung yang ditutupi dengan pasir pantai.
Diduga pasir timah itu, akan diselundupkan pemilik ke Singapura atau Kepulauan Riau.
"Kami dapat informasi itu, sekitar pukul 20.00 WIB Rabu, kami langsung bergerak dan selesai Kamis pukul 03.00 WIB dini hari. Posisi pasir timah itu disembunyikan didalam pasir pantai, dan tertimbun," ucap Kapolres Belitung, AKBP Candra Sukma Kumara kepada wartawan SX, Jumat (18/3).
Di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) Polisi sempat melihat empat orang yang diduga sebagai pekerja, namun tiga orang diantaranya berhasil melarikan diri.
Polisi berhasil mengamankan lelaki berinisial MD, yang berada tepat diatas tumpukan pasir timah tersebut.
"Di TKP kami temukan 150 karung. Dari hasil pengembangan, kembali kami temukan delapan karung di Gudang AC di Sijuk. Tapi yang di gudang AC ini, milik AN. Diduga pasir timah ini semua, dari hasil penambangan ilegal, dan sekarang masih ada pemilik lainnya sedang dalam pencarian," ujarnya menambahkan.
Pemilik dari 158 karung pasir timah tersebut, kata Candra, berjumlah empat orang. Dua orang diantara empat tersebut, berinisial FR dan PL warga luar Pulau Belitung, hingga kemarin belum ditemukan oleh polisi.
"Tapi identintasnya sudah kami kantongi. Kalau punya AN di akui nya ada 20 karung semua, dan hasil penambangan AC empat karung. Sisanya punya yang dua orang lagi," bebernya Candra Sukma Kumara.
Polisi sejauh ini, belum menetapkan AN dan AC sebagai tersangka. Namun lima orang saksi, termasuk AN, AC dan MD telah dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Belitung.
"Saksi sudah kami periksa, untuk AC kami kenakan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba. Untuk AN kami kenakan Pasal 161, dan ancamannya 10 tahun kurungan. Nilai dari pasir timah itu diperkirakan mencapai Rp 400 jutaan," jelasnya.
AC, AN dan MD hingga kemarin sore, masih berada di Polres Belitung dan terus dimintai keterangan oleh polisi, guna pengembangan lebih jauh.