Ticker

6/recent/ticker-posts

PERUSAK HUTAN BAKAU PEGANTUNGAN SIAP BERTANGGUNG JAWAB

Gambar : Pertemuan lanjutan di Kantor Kecamatan Badau terkait pengrusakan mangrove di Desa Pegantungan.
Laporan wartawan Satam Xpose, Pipin Haryanto.

- Musni siap tanam kembali;
- Nungsi mengklaim lahannya  bersertifikat;
- Camat tolak cabut SKT

Tanjungpandan, SX -
Camat Badau, Marzuki menggelar rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Badau Selasa (22/3) dengan agenda tindak lanjut atas laporan Gapabel (Gabungan Pencinta Alam Belitung, red) terkait pengrusakan hutan bakau di Desa Pegantungan ke DPRD beberapa waktu lalu.

Selain itu, rapat ini juga dimaksudkan untuk menegaskan kembali mengenai surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja no:188.34/124/Pol.PP/2016.

Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh Dinas Kehutanan, BLHD, DKP, kepala Desa Pegantungan, Pemilik lahan Musni  dan Nungsi serta GAPABEL. 

Dalam rapat ini secara tegas Kepala Bidang Kehutanan, Julianta meminta kedua orang yang mengakui atas kepemilikan lahan eks hutan bakau tersebut untuk secepatnya menanam kembali bakau yang trlah mereka rusak.

"Tidak hanya menanam kembali hutan bakau yang sudah anda rusak, namun harus pula anda membayar PSDH, reboisasi dan biaya tegakan," ujarnya menegaskan.

Musni selaku pihak yang mengakui lahan eks hutan bakau yang kini telah menjadi hamparan luas dengan urukan tanah luko secara tegas menyatakan bersedia menanami kembali secepatnya dan akan berkonsultasi dengan Instansi terkait.

Berbeda dengan Musni, Nungsi berkeberatan jika harus menanami kembali lahannya dan ia beranggapan lahan tersebut sah secara hukum. 

Nungsi juga bersedia turun langsung meninjau lahan miliknya bersama Instansi terkait dalam waktu dekat ini sekaligus ia juga akan menunjukkan surat kepemilikan yang sah atas lahan dimaksud.

"Kami telah mengantongi sertifikat atas lahan tersebut sebelum melakukan pembukaan lahan," ujarnya.

Selain permintaan menanami kembali hutan bakau yang telah dirusak, pihak Gapabel juga meminta pihak terkait untuk mencabut SKT (Surat Keterangan Tanah, red) yang sudah diterbitkan atas kedua lahan tersebut.

Namun hingga pertemuan usai pihak Kecamatan tidak bersedia mencabut SKT yang sudah dikeluarkan, dengan alasan lahan tersebut hanyalah perluasan dari SKT lama yang memang sudah ada sebelumnya.***