Ticker

6/recent/ticker-posts

BAKAU KU SAYANG, BAKAU KU MALANG...!!!

Laporan Wartawan Satam Xpose, Pipin Haryato.
Tanjungpandan, SX - 
Baru-baru ini di Desa Pegantungan Kecamatan Badau, beberapa hektar hutan bakau dibabat untuk dikuasai. Hasil pantauan lapangan tim ‘SX’ bersama GAPABEL (Gabungan Pencinta Alam Belitung,red) ditemukan banyak sekali pohon bakau yang dibabat dengan menggunakan alat berat sejenis Exavator, bahkan dibeberapa titik masih tampak anak pohon bakau yang yang tak ikut di robohkan mungkin dikarenakan pasang air laut. Ini nampak dari genangan air laut yang masih tersisa di areal yang terkena landclearing dikala air laut surut.
“Kita sangat menyayangkan kejadian pembabatan hutan bakau terus berulang di Kabupaten Belitung ini,  yang sangat kami sesalkan kenapa pihak Pemerintah Daerah dan DPRD terkesan hanya diam tanpa melakukan tindakan nyata untuk mencegah kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ujar Joki selaku ketua GAPABEL.
Terkait masalah tersebut Kepala Desa Pegantungan Ropiei membenarkan jika lahan tersebut awalnya banyak ditumbuhi pohon bakau dan pihaknya berani menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah, red) atas dasar fatwa kehutanan yang menerangkan bahwa lokasi dimaksud bukan merupakan kawasan hutan sesuai dengan peta kawasan terbaru.
“Kami memang telah menerbitkan dua SKT dilahan tersebut atas nama Radesa dan Mustari, penerbitan SKT kita lakukan dengan dasar Fatwa pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Belitung,” ungkap Ropiei ketika ditemui tim ‘SX’ di Kantor Desa Pegantungan baru-baru ini.
Ropiei juga menegaskan siap mencabut SKT yang telah diterbitkannya jika itu menyalahi aturan yang ada.
Setelah tim ‘SX’ mendapatkan surat yang dikatakan sebagai Fatwa Kehutanan oleh Kades dan sekaligus sebagai dasar pembuatan SKT, ternyata surat yang dimaksud adalah Hasil Pemeriksaan Lahan oleh pihak Kehutanan sesuai surat permohonan sdr. Asmiadi.
Dalam surat yang berjumlah dua lembar tersebut diketahui luasan lahan yang dimaksudkan ± 3,6 Ha dan pada poin akhir dinyatakan bahwa surat tersebut hanya memberikan keterangan status lahan terhadap kawasan hutan dan bukan merupakan izin atau rekomendasi untuk pengelolaan lahan.
Kepala Dinas Kehutanan Drh. Endang Titiek Udayati ketika ditemui terkait masalah tersebut menegaskan bahwa pihaknya hanya sekedar menanggapi surat yang diajukan ke instansinya oleh masyarakat untuk melakukan pemeriksaan daerah yang dimaksud sesuai peta kawasan.
“Kami hanya sebatas melakukan pengecekan atas lahan yang dimaksud apakah masuk kawasan hutan? Tidak ada kaitannya dengan penerbitan SKT dan fatwa kita bukanlah merupakan izin ataupun dasar pembuatan izin,” ujar Titiek ketika ditemui tim ‘SX’ di ruang kerjanya baru-baru ini.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Ir. M. Ubaidillah mengaku belum  pernah menerima permohonan untuk pemanfaatan hutan bakau tersebut dan merasa geram dengan berulangnya kejadian pembabatan hutan bakau serta akan memberikan sanksi tegas berupa perintah penanaman kembali bakau dilahan yang telah dibabat tersebut.
“Kita akan minta mereka tanam kembali bakau di lahan yang telah dirusak tersebut, meski hutan bakau bukan masuk kawasan hutan lindung ataupun produksi namun itu juga merupakan kawasan hutan negara yang setiap pengelolaannya diperlukan izin dari Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (tim***)