Ticker

6/recent/ticker-posts

Terkait Laporan Korban Laka Terabaikan : DPRD SEGERA PANGGIL PIHAK TERKAIT, LCKI KRITISI KENERJA SAT LANTAS BELITUNG

TANJUNGPANDAN (Satam Expose);
Korban kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu akhirnya mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Belitung terkait nasibnya yang dirasa diombang-ambingkan oleh pihak Sat Lantas Polres Belitung sejak dirinya meminta pertanggung jawaban pelaku tabrak yang tidak menepati surat perjanjian damai.

Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Belitung, Isyak Meirobie, mengungkapkan, warga yang datang tersebut adalah Normiati ditemani suaminya, Batara Yuda. Normiati yang menjadi korban laka lantas November 2014 lalu menyampaikan bahwa dari surat perjanjian damai yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas beberapa hal tidak dipenuhi pelaku. 

"Ternyata dalam beberapa point perjanjian damai itu belum dipenuhi pelaku. Nah, menurut keterangan korban hanya point pengobatan di rumah sakit terpenuhi. Sementara point menggantikan kendaraan motor rusak kemudian pengobatan gigi dan sebagainya belum dilaksanakan," ungkap Isyak Meirobie kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya bersama Normiati dan Batara Yuda, Selasa (13/1).

Pengakuan Normiati dan Batara Yuda kepada Isyak, pelaku tabrak bernama Irson saat ini sulit dihubungi untuk dimintai pertanggung jawabannya. Normiati dan Batara Yuda juga telah mengadukan persoalan ke Sat Lantas Polres Belitung namun belum mendapatkan solusi.

"Si pelaku sulit dihubungi menurut keterangan korban. Mereka mengadu ke pihak Sat Lantas namun belum mendapatkan solusi. Karena itu dari pihak DPRD kami melihat ranahnya perlu dimediasi, nanti akan kami panggil korban, Sat Lantas dan juga instansi tempat pelaku bekerja, karena pelaku dikabarkan sudah di Jambi," sebut Isyak.

Sementara korban dalam kesempatan sama di DPRD Belitung meminta pertanggungjawaban pelaku. Beberapa biaya sudah diterima sesuai perjanjiaan seperti pengobatan, biaya rumah sakit yang totalnya mencapai belasan juta. Tapi belum ada untuk biaya scanner otak, dan pergantian motor mililknya yang ditabrak.

"Untuk itu kami ke sini agar bisa dibantu untuk dimediasi," sebut Normiati.

Beberapa waktu lalu diberitakan harian ini, pihak Sat Lantas Polres Belitung mengaku sedang melakukan proses pengecekan atas masalah ini. Laka lantas ini sebelumnya disepakati dengan damai melalui surat perjanjian yang disaksikan lurah Kelurahan Lesung Batang, Sanwani dalam materai Rp 6 ribu.

Sekretaris LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia,red) Fitriyadi ketika ditemui desela kegiatannya terkait masalah tersebut menyoroti kinerja Polres Belitung, dimana menurutnya sudah semestinya pihak aparat yang mengawali mediasi tentunya harus menyelesaikan hingga tuntas.
"Kita bingung dengan kinerja kepolisian jika memang seperti laporan yang disampaikan oleh korban, kalau memang laka tersebut sempat terjadi damai atas dasar kebijakan maka selayaknya sebelum kendaraan dilepaskan pihak Sat Lantas memastikan perjanjian sudah dilaksanakan dengan benar hingga masalah seperti ini tidak perlu terjadi," ujarnya seizin Ketua LCKI Belitung Johanes Hanibal Palit. (tim***)