Ticker

6/recent/ticker-posts

BANTU LENGKAPI DOKUMEN, KEDUA TERDAKWA AKUI TERIMA UANG PT. MAJU

Tanjungpandan (Satam Expose);
Sidang lanjutan perkara nomor :192/PID.B/2014/PN.Tdn atas nama terdakwa Fahrizal dan Suparta kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (13/1) dengan agenda pembacaan kesaksian ahli Prof. DR. Suhandri, SH., MH terkait tindak pidana penipuan seperti yang tercantum dalam KUHP pasal 378 dan mendengarkan saksi meringankan.

Dalam kesaksiannya yang dibacakan oleh JPU menyebutkan salah satu unsur terkait pasal 378 KUHP adalah rangkaian kata bohong secara terstruktur, menunjukkan surat-surat palsu ataupun menggerakkan alat kelengkapan guna mendapatkan keuntungan. 

Usai pembacaan keterangan saksi ahli dan dikarenakan saksi meringankan belum bisa dihadirkan pihak terdakwa, sidangpun dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa yang dalam keterangannya kepada JPU dipersidangan terdakwa satu (Fahrizal, red) mengakui ia pada bulan September 2012 Arif selaku Direktur PT. MAJU dan dua rekannya menemuinya meminta solusi untuk masalah izin mereka yang perpanjangannya ditolak oleh BPMPT dan minta tolong gimana caranya agar izin mereka tersebut bisa diproses.

"Ketika berkas mereka saya lihat ternyata direktur perusahaan sudah berubah dan saya sarankan agar mintalah kepada direktur lama untuk mohon perpanjangan izin tersebut," ujarnya memaparkan.
Nopember berakhir dan oktober baru diurus

Terdakwa satu juga menerangkan bahwa pihak Arif terus mendesak dan akhirnya ia memanggil Suparta anak buahnya untuk membantu proses pelengkapan dokumen pebgajuan perpanjangan izin tersebut.

"Saya panggil Suparta ketika itu dan saya bilang padanya tolong carikan Konsultan yang bisa membantu mengurus kelengkapan dokumen PT.MAJU," ujarnya.

Suparta yang mendapatkan perintah tersebut segera kembali keruangannya bersama dua rekan Iwan Arif, sedangkan Iwan Arif menurut Terdakwa satu tetap di ruangannya dan ketika itu Terdakwa satu mengatakan kepada Iwan Arif bahwa Pemda ada kegiatan untuk sumbangan rumah layak huni serta  kegiatan motivator.
"Saya bilang ke Pak Arif bahwa Pak Bupati punya rencana untuk mengadakan rumah layak huni dan kegiatan motivator, namun untuk kegiatan pebgadaan rumah layak huni saya katakan sumbangannya tidak untuk saat itu namun setelah semua masalah mereka selesai," ujarnya.

Terdakwa satu juga membenarkan jika dirinya pernah memberikan pesan kebawahan bahwa jika pemilik usaha datang agar menemuinya dengan alasan selaku Kepala Dinas dirinya perlu mengenal pengusaha yang berkaitan dengan instansinya.
Terdakwa satu juga mengakui pernah menerima uang 20 juta dari PT. MAJU melalui Suparta untuk sumbangan atas rencana kegiatan Bupati Beltim dan iapun telah menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Beltim.
"Pak (Bupati, red) ini ada sumbangan dari PT. MAJU dan mereka saat ini ada mengurus perpanjangan izin," ujarnya ketika menemui Bupati terkait sumbangan yang diterimanya.

Sedangkan terkait keterangan saksi Yasnovita pekan lalu mengenai sumbangan yang disampaikannya untuk PKK dipastikannya itu tidak ada kaitan dengan PT. MAJU.

Terdakwa dua juga mengakui dirinya pernah ditemui oleh Iwan Arif di ruangan Kepala Dinas Pertambangan sekitar bulan Oktober 2012.

"Saya bantu lengkapi dokumen mereka dan saya akui bahwa yang mengurus dan mengerjakan dokumen tersebut kami dengan meminjam bendera Perusahaan Konsultan," ujar Terdakwa dua.

Ia juga mengakui telah menerima 120 juta dari PT. MAJU terkait pembuatan dokumen tersebut dan menurutnya telah ia bagikan kepada beberapa rekan kerjanya, namun Terdakwa dua mencabut keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red) yang menyebutkan dirinya telah memberikan bagian kepada Terdakwa satu atas dana pengurusan kelengkapan dokumen PT. MAJU.

Persidangan yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam itu akhinya ditutup oleh Majelis Hakim dengan menjadwalkan persidangan berikutnya pada hari Selasa (20/1) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dan menurut Pengacara terdakwa hanya satu saksi. (tim***)