Ticker

6/recent/ticker-posts

APA JADINYA BILA TERSANGKA KORUPSI BENAR-BENAR JADI KAPOLRI

SatamExpose - Merdeka.com - Penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggemparkan masyarakat Indonesia. Apalagi, penetapan tersebut hanya berselang sehari sebelum fit and proper test calon kapolri di gelar di Ruang Komisi III DPR, Jakarta.

Bahkan jauh sebelumnya, selepas menjabat ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004 tersebut, Budi Gunawan juga terseret kasus  korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006. 

Namun sayangnya, hal tersebut tidak mempengaruhi DPR untuk meloloskan jenderal kelahiran Surakarta 11 Desember 1959 ini untuk tetap menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

"Ditetapkan sebagai tersangka transaksi mencurigakan, dan telah menemukan 2 alat bukti sehingga cukup untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar menilai, keputusan DPR meloloskan Budi Gunawan sangat beresiko dan penuh unsur politis dan hukum.

"Kalau aturan Kapolri tidak boleh menjadi tersangka setahu saya di undang-undang tidak ada. Namun, hal tersebut tetap saja menjadi sebuah resiko besar, kan tidak lucu bila nantinya dilantik beberapa hari atau seminggu kemudian di tangkap dan seluruh Republik Indonesia malu," ujar Bambang ketika di hubungi merdeka.com, Kamis (15/1).

Menurut bambang, seharusnya sejak awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik mundur Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri. Untuk itu, dirinya mengusulkan kepada orang nomor satu di negeri ini agar mengambil keputusan dengan hati nurani dan moralnya secara pribadi.

"Jokowi harusnya mempertimbangkan hati nurani dan moralnya secara pribadi jangan terpengaruh dengan orientasi politik dan hukum. Karena dua hal tersebut sangat berbahaya itu kuncinya," tandasnya.