Ticker

6/recent/ticker-posts

Terkait Pemerasan Terhadap Bupati Belitung : SAKSI AHLI NYATAKAN UNSUR PEMERASAN DAN PENIPUN "ADA"

Tanjungpandan (Satam Expose);
Sidang dugaan penipuan dan pemerasan terhadap Bupati Belitung rabu (3/12) menghadirkan saksi ahli seorang dari empat saksi yang dijadwalkan memberikan keteranganya.

Dalam keterangannya saksi ahli Dr Jamin Ginting, SH, MH dari Universitas Pelita Jakarta  mengatakan unsur-unsur dakwaan konteksnya memaksa dengan ancaman dan kekerasan.

"Jika ada ucapan yang mengancam ke korban maka masuk unsur ancaman, karena orang yang diancam merasa dirinya tidak bisa menentukan sesuatu sesuai keinginan dan dilakukan lebih dari satu kali sudah ada unsur pemerasan. Untuk itu 368 terpenuhi, 378 juga karena dilakukan berulang-ulang bukan hanya sekali, mempunyai jangka waktu tertentu, dari satu tempat ke tempat lain secara intens," jelas Jamin Ginting.

Atas keterangan Jamin Ginting sebagai saksi ahli tersebut sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ronal Saynofri Bya didampingi Hakim Anggota Andri N Partogi dan Ferdinaldo lebih terfokus masalah tafsir Pasal 368 dan 378. 
 
Jaksa Penuntut Umum juga meminta beberapa penjelasan, sedangkan terdakwa satu Fachrudin Victory alias Atup hanya memberi sedikit tanggapan. Untuk terdakwa dua Nurhalal alias Andi memilih menerima keterangan Jamin Ginting.

Dalam sidang tersebut JPU tidak dapat menghadirkan saksi dari ICWI yakni Monalisa dan Manaf selaku pengawal Andi. Baik Monalisa maupun Andi telah dikirimi surat untuk hadir pada persidangan namun surat yang dikirimkan Kejari Tanjungpandan kembali lagi karena alamat Monalisa bersama Manaf berpindah alamat dan tidak diketahui keberadaannya hingga kini. JPU mengaku tidak sanggup lagi menghadirkan saksi Monalisa dan Manaf.

Sidang selanjutnya akan berlangsung Rabu pekan depan. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi lainnya yakni Yus Jonifudin salah satu pengusaha yang disebut memberikan sejumlah fasilitas kepada terdakwa dua Nurhalal alias Andi. (Tim***)