Ticker

6/recent/ticker-posts

Terkait Dugaan Korupsi Rehab Masjid Agung Al-Mabrur : DPO TIGA TAHUN, TERTANGKAP DI RUMAH

Tanjungpandan (Satam Expose);
Setelah tiga tahun dalam pelarian, akhirnya Skd (inisial, red) mantan ketua Masjid Al-Mabrur harus meringkuk ditahanan Polres Belitung sejak Minggu (14/12) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah menilap uang bantuan rehabilitasi mesjid tersebut.

Kejadian bermula tahun 2008, ketika itu Ksd menjabat sebagai ketua yayasan masjid menerima bantuan hibah provinsi yang seyogyanya dipergunakan untuk rehabilitasi masjid sebesar 1 miliar rupiah.

Skd ketika itu tanpa sepengetahuan pengurus yayasan lainnya mencairkan bantuan hibah dalam bentuk cek tersebut ke rekeningnya, demikian halnya dengan pelaksanaan proyek tanpa melibatkan pengurus lainnya.

Awal tahun 2010, pihak Polres Belitung yang mendapatkan informasi adanya dugaan tipikor pada proyek rehabilitasi masjid al-mambrur melakukan penyelidikan dan awal tahun 2011 dengan meminta bantuan Dinas PU Kabupaten Belitung dalam menghitung kemajuan fisik pembangunan dengan hasil serapan pembangunan hanya sebesar 48,5 persen dari anggaran yang dikucurkan.

Hasil perhitungan tersebut didukung dengan pemeriksaan BPKP yang menemukan adanya kerugian Negara sebesar 515 juta rupiah pada bulan Juli 2012.

Dengan keluarnya hasil pemeriksaan BPKP tersebut, pihak Polres Belitung mengeluarkan perintah penahanan terhadap Skd, namun tersangka sudah melarikan diri.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pada bulan Oktober 2011 Skd resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Belitung.

Berkat keterangan yang berhasil dihimpun dan kesigapan jajaran Reskrim Polres Belitung yang ketika itu penyergapan dipimpin langsung oleh Kbo Reskrim Iptu Karyadi berhasil menangkap Skd minggu sore dikediamannya Jl. Kamboja.

Dalam keterangannya seizin Kapolres Belitung AKBP. Candra kepada tim 'SE' di ruang kerjanya Senin (15/12) mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menghimpun keterangan tujuh orang saksi.

"Saksi yang berhasil kami ambil keterangannya terkait dugaan korupsi rehab masjid al-mambrur ada tujuh orang dan satu diantaranya merupakan bendahara pengeluaran DPPKAD Provinsi Bangka Belitung," ujarnya. (tim***)